Marullah Matali Tak Lagi Jabat Sekda DKI, Fadli Zon & Forkabi Heran Kelakuan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi

Jakarta, b-Oneindonesia – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memutasi Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan menunjuk Uus Kuswanto sebagai penggantinya.

“Setahu saya Sekda Marullah org yg profesional dan berpengalaman. Kenapa harus diganti? Pj gubernur bukan pilihan rakyat harusnya lebih tahu diri,” kata Fadli melalui akun Twitter @fadlizon, Minggu (4/12/2022).

Marullah Matali sendiri ditempatkan pada posisi baru sebagai Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata. Baik Marullah dan Uus, keduanya dilantik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada Jumat.

Anak Betawi Marah Sekda Marullah Dicopot, Forkabi: Heru Tak Boleh Semena-mena, Kami Tersinggung

Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Abdul Ghoni geram dengan keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Ia menyebut masyarakat Betawi kecewa dengan Heru.

Ia menyebut dengan mencopot Marullah, berarti Heru tidak menghargai anak Betawi. Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI ini menilai seharusnya Heru tak boleh semena-mena dalam mengambil keputusan.

“Saya sebagai putra Betawi dan juga Ketua Umum Forkabi kecewa sama Heru. Heru tidak boleh semena-mena. Harus ada etika. Saya (kami) tersinggung,” ujar Ghoni di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Menurutnya, sejak era Gubernur-gubernur sebelumnya, seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarot Syaiful Hidayat Hingga Anies Baswedan jabatan Sekda selalu diisi oleh putra Betawi. Dengan mencopot Marullah, Heru disebutnya telah membuat ketegangan di tingkat masyarakat.

“Heru harusnya punya etika dan tata krama. Ini sama saja, Heru tak memiliki etika dan tata krama. Menjadikan Uus (Kuswanto) Plt Sekdaprov itu tak beretika,” ucapnya.

Terlebih lagi, Heru menjadi Gubernur bukan karena dipilih masyarakat melainkan oleh Presiden. Karena itu, ia tak menerima Marullah dicopot sebagai Sekda dengan alasan apapun.

“Ini merupakan penghinaan bagi warga Betawi. Sejak dulu enggak ada tuh, Gubernur DKI mengganti Skedaprov dengan Pelaksana tugas (Plt). Rusak. Saya tersinggung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan.

Heru menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Heru pun turut menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta, hampir selama dua tahun, sejak awal tahun 2021.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Heru.

Selanjutnya, Heru juga berharap kepada Pj Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

“Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” pungkas Heru.

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *