Jakarta,b-Oneindonesia- Syarat pengajuan Pansus Jiwasraya terpenuhi. Fraksi Partai Demokrat telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya juga sudah mengusulkan hal yang sama.
Anggota DPR RI dari PKS, Tifatul Sembiring, mengonfirmasi, dengan usulan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat, syarat pengajuan Pansus Jiwasraya terpenuhi. Hal itu dia sampaikannya pada cuitan di akun Twitter miliknya @tifsembiring, Rabu (29/1/2010).
Dia mengatakan, dengan adanya 100 tandatangan anggota DPR dari kedua partai tersebut, syarat pengajuan terpenuhi. Tifatul juga menambahkan kalimat bernada sindiran terhadap pihak lain yang sebelumnya mengklaim setuju Pansus tersebut dibentuk.
“Sudah terpenuhi syarat pengajuan “Pansus” Jiwasraya. Ditandatangani 50 anggota PKS dan 50 anggota Demokrat. Dari dua fraksi yang kemarin klaim semua fraksi setuju panja, siapa ya.. omongan gak bisa dipegang, cuitnya.
Pada cuitannya tersebut, Tifatul Sembiring juga menyertakan tautan berita tentang usulan Partai Demokrat tersebut.
Fraksi-Demokrat Usul Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya
Usulan dibentuknya Pansus Hak Angket Jiwasraya adalah hasil rapat pleno Fraksi Demokrat serta arahan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono juga mengonfirmasi hal tersebut. Lewat cuitan di akun Twitternya, @Edhie_Baskoro, Selasa (28/1/2020).
“Demokrat Dorong Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya,” cuitnya.
Ini Alasan Partai Demokrat Usulkan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Partai Demokrat menilai, Pansus tersebut dapat menyelidiki permasalahan Jiwasraya secara transparan dan akuntabel.
Keputusan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dilakukan lewat rapat pleno fraksi. Selain itu, hal itu merupakan arahan SBY sendiri.
“Fraksi Partai Demokrat memandang, kasus gagal bayar PT Jiwasraya (Persero) terhadap 5,5 juta nasabah dengan potensi total kerugian Rp 13,7 triliun adalah permasalahan besar dan serius. Fraksi Demokrat memandang Unndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan,” ucap pria yang biasa disapa Ibas itu.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat akan mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi tersebut dan segera mengirimkan usulan tersebut.
“Fraksi Partai Demokrat segera mengirimkan usulan Pansus Hak Angket kepada pimpinan DPR RI. Sambil melengkapi penandatanganan oleh seluruh anggota Fraksi Demokrat DPR RI,” ujar Edhie Baskoro.