Bogor, b-Oneindonesia – Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Desa bekerja sama Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University, Kamis 2 Juli 2020 di IPB Internasional Convension Center Botani Square Building.
Ketua PPUU DPD RI, DR. H. Alirman Sori, Sh, M.Hum, MM mengatakan bahwa RUU Bumdes ini mampu berfungsi untuk menfasilitasi dan memberdayakan usaha ekonomi yang dikembangkan oleh warga desa, melindungi kepentingan umum, menfasilitasi kegiatan pelayanan publik desa. Alirman Sori juga mengatakan bahwa RUU Bumdes ini tidak memberikan ancaman terhadap tumbuh kembangnya usaha yang telah ada tetapi munculnya kreativitas berusaha yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat. “Bidang Usaha BUM Desa secara struktural berfungsi sebagai strategi dalam pemenuhan kebutuhan warga dalam mencari pekerjaan dan akses bekerja yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sehingga penanaman modal swasta menjadi keniscayaan yang harus diminimalkan dan bahkan di hindari,” jelas Alirman Sori.
Dr.Doni Yusri, MM Ketua Divisi Politik Pertanian dan Pengembangan Berbasis Desa PSP3-LPPM IPB saat membuka acara mengatakan sangat memberikan apresiasi atas lahirny RUU Bumdes yang di inisiasi oleh DPD RI.
FGD ini menghadirkan narasumber Dr. Sofyan Sjaf, M.Si (Tim Ahli RUU Tentang BUMDES, Kepala PSP3-IPB University), Dr. Ir. Lala M. Kolopaking, MS (Ketua Program Studi Sosiologi Pedesaan Pascasarjana IPB University) dan Drs. Ade Jaya Munadi, SH., MH (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bogor) dan dipandu oleh moderator Dr. rer. nat. Doni Yusri, MM (Direktur Pengembangan Bisnis PT. BLST).
Senator Fachrul Razi, Pimpinan Komite I DPD RI yang juga anggota PPUU mengatakan bahwa lahirnya RUU Bumdes sangatlah menjadi kebutuhan. Fachrul Razi mengatakan bahwa BUM Desa didirikan bertujuan menjadi wadah yang menghimpun ekonomi pedesaan untuk mempercepat pembangunan dan mensejahterakan masyarakat pedesaan, menjadi lembaga ekonomi pedesaan yang menyaring segala bentuk investasi yang masuk ke Desa.“Bumdes juga dapat menyelenggarakan dan mengembangkan usaha yang terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di desa berdasarkan potensi Desa, menjadi wadah bimbingan kegiatan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, koperasi dan masyarakat di Desa dan mengembangkan usaha inovatif yang menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan,” ujarnya.