Respon Ketua MPR RI Bamsoet Terhadap Virus Corona, Kelompok Kriminal Bersenjata, Penanganan Banjir & Para Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Jakarta,b-Oneindonesia – Pengumuman oleh Presiden Republik Indonesia mengenai dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus Corona, oleh Presiden Republik Indonesia, yang saat ini sedang menjalani masa perawatan di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso :

Mengapresiasi sikap Pemerintah yang langsung mengumumkan hal tersebut kepada seluruh masyarakat dan segera mengambil tindakan dengan membawa segera dua orang WNI tersebut ke rumah sakit, serta mengisolir tempat tinggal pasien, yang menunjukkan kesiapan Pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona, baik tenaga medis yang bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan juga rumah sakit rujukan yang telah dipersiapkan.

Mengajak seluruh masyarakat Indonesia tidak panik terhadap isu virus corona dan selalu memperhatikan instruksi dari Menteri Kesehatan untuk meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga kebersihan lingkungan, dan menggunakan masker jika berinteraksi diluar rumah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar memperketat pengawasan di pintu masuk menuju Indonesia, seperti bandara dan pelabuhan, guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Menyarankan kepada Pemerintah untuk dapat memberikan masker secara gratis bagi masyarakat yang berada di tempat publik yang ramai, dan juga kepada aplikator transportasi online untuk menyediakan masker gratis kepada para penumpang, sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Tanggapan Terkait gangguan keamanan di Tembagapura, Papua, seperti Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Senin (2/3), menyebabkan satu anggota terluka dan rusaknya dua kendaraan operasional Polsek serta kendaraan patroli milik Polsek ditembaki saat beroperasi di wilayah Utikini Lama, menyebabkan satu anggota polisi terluka akibat terkena serpihan peluru :

Kapolri diminta untuk menginstruksikan jajarannya untuk bersiaga dalam mengantisipasi terjadinya kembali penyerangan dari KKB serta untuk fokus melakukan pemulihan stabilitas keamanan pada wilayah yang dinilai rawan terhadap konflik, guna menciptakan rasa aman di masyarakat.

Panglima TNI dan Kapolri agar berkoordinasi dalam hal pelaksanaan tugas bersama untuk melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB serta pengamanan dan pembersihan KKB, mengingat KKB sering melakukan penyerangan, intimidasi, dan kekerasan lainnya yang meresahkan masyarakat Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bersama jajaran TNI dan Kepolisian untuk tetap komitmen dalam menjaga NKRI dari gangguan KKB guna memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua.

Kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat diperlukan dalam penanganangan bencana, seperti penanggulangan banjir di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan sejumlah daerah lainnya yang terdampak bencana, sehingga perlu aturan atau payung hukum untuk mengatur pembagian peran dalam penanggulangan bencana :

Payung hukum bagi kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus ada, agar penanganan bencana, seperti banjir maupun longsor, dapat ditanggulangi secara bersama, baik pusat maupun daerah, termasuk dalam penyusunan anggaran mengenai bencana agar tidak ada lagi daerah yang kekurangan anggaran dalam penanggulangan bencana.

Pemerintah diharapkan dapat menetapkan Peraturan Presiden untuk kerjasama pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama kelembagaan terkait.

Bencana yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi maupun cuaca ekstrem, melainkan dikarenakan adanya perubahan fungsi lahan, yaitu daerah resapan atau kawasan hijau sudah beralih fungsi dan sempit, perubahan vegatasi, perubahan ekosistem, hingga perubahan iklim yang menyebabkan permukaan air laut terus naik, serta penurunan permukaan tanah, oleh karena itu pentingnya peran dari seluruh stakeholders bersama seluruh komponen masyarakat untuk saling berintegrasi melalui satu formulasi dengan birokrasi yang sederhana, dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak bencana yang ditimbulkan, sehingga bencana dapat segera diatasi.

Menyampaikan bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya banjir di sejumlah wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama masyarakat untuk dapat memperbaiki sistem drainase, memperluas daerah kawasan hijau, melakukan reboisasi, dan membangun sumur resapan di setiap daerah.

Hingga 28 Februari 2020, KPK mencatat dari total 358.900 kewajiban penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), baru 183.466 orang atau 51,12 persen yang melapor, sementara pejabat yang belum menyerahkan LHKPN mencapai 175.434 orang, sedangkan batas waktu penyetoran LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2020 :

Mendorong kepada seluruh pejabat penyelenggara pemerintah untuk segera melaporkan LHKPN, mengingat sistem pelaporan memungkinkan untuk dilakukan lebih cepat.

Agar dalam pelaporan LHKPN walaupun sudah ada dasar hukumnya sebagaimana tercantum dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, UU No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harus tetap diberikan sanksi bagi pejabat penyelenggara negara yang lalai dalam melaporkan agar lebih efektif.

Mendorong para pejabat penyelenggara negara agar segera melaksanakan pelaporan LHKPN dan tidak menunggu batas akhir pelaporan.

Komentar