Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak masyarakat khususnya yang sudah terdaftar sebagai Calon Haji 1441 H/2020 M untuk menerima dan mendukung keputusan pemerintah membatalkan ibadah haji tahun ini.
“Karena Pemerintah harus mengutamakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah di tengah situasi pandemi Covid-19,” kata Bamsoet Rabu, 3 Juni 2020,
“Sebagian besar usia calon jamaah haji dari Indonesia di atas 50 tahun yang rentan terpapar Covid-19.”
Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan membatalkan ibadah haji 2020 sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Bamsoet meminta Pemerintah segera mempersiapkan skenario pemberangkatan haji yang akan datang jika situasi sudah aman.
Politikus Partai Golkar tersebut juga meminta Pemerintah memperhatikan jaminan pengembalian uang pelunasan jamaah haji 2020 dengan menetapkan proses pengembalian ongkos biaya haji (ONH).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah diusulkannya menjadi pusat informasi bagi masyarakat serta memprioritaskan calon jemaah haji yang dibatalkan keberangkatannya tahun ini.
“Pemerintah perlu melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai darurat syar’i sehingga masyarakat memahami,” ujar Bamsoet.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO,
RABU, 3 JUNI 2020
1. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengakui belum bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di seluruh provinsi yang terinfeksi, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kasus Covid-19 terkini ditemukan di 34 provinsi dan 416 kabupaten/kota, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama pemerintah daerah terus berupaya keras dalam membatasi persebaran Covid-19 di setiap daerah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menangani masyarakat terdampak Covid-19 dengan meningkatkan kapasitas tes Covid-19 dan uji laboratorium Covid-19, guna mempercepat penanganan Covid-19 yang dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
B. Menyarankan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mempertimbangkan kembali tentang rencana pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mengingat penambahan kasus di Indonesia masih fluktuatif, sehingga jika dipaksakan bisa menimbulkan korban yang jauh lebih besar/lonjakan kasus Covid-19.
C. Mendorong pemerintah memperkuat fondasi penanganan Covid-19, seperti meningkatkan kemampuan petugas yang menangani pasien terinfeksi Covid-19, antara lain kesigapan, profesionalitas dan kerelawanan para tenaga kesehatan juga harus diimbangi jaminan kesehatan dan keselamatan serta kecukupan APD berkualitas dan peralatan medis mumpuni serta ketersediaan rumah sakit rujukan agar kapasitas penanganannya mampu menangani ledakan pasien di daerah.
D. Mendorong pemerintah pusat dan daerah menyusun secara sistematis kebijakan edukasi sosial bahaya Covid-19 tanpa menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat, dengan tujuan menyiapkan masyarakat menghadapi bahaya Covid-19 secara cerdas dan bijak.
2. Menteri Agama/Menag yang telah mengumumkan keputusan pembatalan haji tahun 2020 sesuai tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, respon Ketua MPR RI:
A. Mengajak seluruh masyarakat yang beragama Islam, khususnya yang sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 M untuk menerima dan mendukung Keputusan Menag tersebut karena pemerintah harus mengutamakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah di tengah situasi pandemi covid-19, dikarenakan sebagian besar usia calon jemaah haji dari Indonesia berusia di atas 50 tahun yang rentan terpapar covid-19.
B. Mendorong pemerintah segera mempersiapkan skenario pembatalan haji tahun ini dan skenario pemberangkatan haji ke depannya apabila situasi sudah aman dan memungkinkan agar tidak terjadi antrian panjang daftar calon jamaah haji dengan mengembalikan secara utuh ongkos biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah dapat dilakukan dengan lebih maksimal.
C. Mendorong pemerintah memperhatikan perlunya jaminan pengembalian uang pelunasan jemaah haji tahun ini dengan menetapkan proses pengembalian ongkos biaya haji dan juga menjadikan Kantor Wilayah/Kanwil Kemenag di daerah sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang butuh keterangan, serta memperioritaskan calon jemaah haji yang dibatalkan keberangkatannya untuk didaftarkan sebagai calon jemaah haji thn 1442H/2021M.
D. Mendorong pemerintah melibatkan ulama, tokoh agama, ataupun Ormas keagamaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya kepada calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini, mengenai darurat syar’i, sehingga seluruhnya dapat memahami dan memaklumi keadaan di situasi pandemi seperti saat ini.
E. Mendorong pemerintah dan
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Ditjen PHU segera menetapkan regulasi mengenai tata cara pendaftaran sebagai calon jemaah haji yang disesuaikan dengan kondisi tatanan atau gaya hidup baru dan kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, agar masyarakat tidak bingung, dikarenakan persiapan untuk keberangkatan haji membutuhkan persiapan yang matang dan waktu yang cukup panjang.
3. Masih adanya masyarakat yang melakukan penolakan terhadap penguburan jenazah sesuai dengan protokol covid-19, seperti yang terjadi di Manado pada 1 Juni 2020 lalu, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah/Pemda untuk meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat, khususnya keluarga yang bersangkutan, mengenai informasi keadaan jenazah tersebut dan menjelaskan bahwa jenazah tersebut belum diketahui secara pasti hasil pemeriksaan swabnya, sehingga harus dikuburkan sesuai dengan protokol covid-19, guna mencegah penularan virus tersebut.
B. Mendorong pemerintah terus mengupayakan peningkatan fasilitas dan kinerja laboratorium yang digunakan untuk tes Swab, agar ke depannya hasil tes dapat keluar lebih cepat dan tepat.
C. Mendorong pemerintah pusat dan pemda tegas terhadap kebijakan mengenai penguburan jenazah dengan protokol covid-19, sehingga masyarakat tidak bingung dan tidak mudah terpengaruh oleh berita hoax.
D. Mendorong pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 untuk memiliki kesatuan data mengenai perkembangan covid-19 yang valid, agar menambah kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
4. Rencana penerapan normal baru atau tatanan gaya hidup baru yang harus benar-benar diperhatikan pemerintah, sehingga tidak menimbulkan penerapan yang keliru maupun persepsi yang salah dari masyarakat, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah, selain berdasarkan data kurva covid-19 dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi daerah untuk dapat melakukan new normal, juga melakukan proyeksi ke depannya serta menentukan kriteria apabila tatanan gaya gaya hidup baru diterapkan, untuk melihat potensi penyebaran virus apakah sudah aman atau ada potensi mengalami peningkatan yang signifikan.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud, harus berdiskusi dengan perwakilan guru dan tenaga pengajar untuk dapat menentukan sistem Kegiatan Belajar Mengajar/KBM ke depannya. Saat ini proses KBM seharusnya tetap dilakukan via online, namun dengan kesiapan pengajar yang harus lebih baik dan maksimal.
C. Mendorong Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo untuk membuat sistem/aplikasi khusus sekolah yang khusus digunakan bagi siswa/i dan guru, dan diterapkan secara gratis.
D. Mendorong pemerintah daerah/pemda memperhatikan tempat-tempat umum dan wisata yang akan dibuka pada saat new normal nanti, dan wajib memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut sesuai dengan standar protokol covid-19 untuk tatanan gaya hidup baru.
E. Mendorong Kementerian Perhubungan/Kemenhub dan Dinas Perhubungan di tiap daerah memastikan penggunaan transportasi oleh masyarakat sudah sesuai dengan protokol covid-19, dikarenakan hingga saat ini masih banyak orang-orang di sejumlah angkutan umum yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut, dan masih berdesakan, serta tidak menjaga jarak satu dengan yang lainnya karena keterbatasan tempat. Pengaturan jumlah armada dan jam keberangkatan juga perlu dievaluasi.
F. Meminta seluruh masyarakat, khususnya masyarakat di daerah yang nantinya akan diterapkan new normal, untuk tetap disiplin mengikuti aturan pemerintah, mengikuti protokol covid-19, dan menerapkan gaya hidup bersih.