DPD RI Tindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Jakarta, b-Oneindonesia – DPD RI menerima laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh BPK RI dalam Sidang Paripurna Ke-6, Jumat (3/6). DPD RI melalui Komite IV DPD RI dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai upaya perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan bahwa IHPS II ini memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK RI mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan senilai RpRp31,34 triliun.

“Sebanyak 53% atau 3.173 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidak efektifan senilai Rp1,64 triliun dan sebanyak 18% atau 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern,” jelasnya dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin ini.

Isma Yatun juga menjelaskan bahwa penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2025-2021 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,25 triliun. Dari nilai tersebut, kerugian pada pemerintah daerah sebesar Rp3,09 triliun. Sampai saat ini telah dilakukan pelunasan sebesar Rp1,46 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp265,30 miliar, dan penghapusan sebesar Rp37,33 miliar.

“Dengan demikian masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,32 triliun,” imbuh Isma Yatun.

Terkait laporan IHPS II Tahun 2022 tersebut, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Dan jika terindikasi kerugian Negara, maka Pimpinan DPD RI akan meneruskan kepada BAP DPD RI untuk melakukan pembahasan dan penelaahan serta tidak lanjut.

“Sebagai bahan pembahasan, kami akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 BPK RI kepadaPimpinan Komite IV dan BAP untuk dibahas dalam rapat-rapat pleno di masing-masing alat kelengkapan sesuai dengan bidang tugasnya,” ucap Nono.

Nono pun berharap agar IHPS II Tahun 2021 dapat dijadikan sebagai bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut.

“Sehingga perbaikan dan penyelenggaraan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud,” ucap Nono yang juga Senator DPD RI dari Provinsi Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *