Respon PDIP soal Hasto dan Rieke Diadukan ke Polda karena RUU HIP

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, seluruh kader PDIP yang kini menjadi anggota DPR RI memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) apapun yang berguna bagi masyarakat luas. Pernyataan itu menyusul dua kader PDIP, Rieke Dyah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang diadukan ke Polda Metro Jaya terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita. Dan juga oleh konstitusi kita,” kata Basarah, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Maka itu, Basarah menjelaskan ada sarana dan kanal bagi masyarakat yang keberatan terhadap suatu RUU usulan dari DPR dan pemerintah.

Ahmad Basarah menyampaikan bahwa setiap anggota dewan berhak mengusulkan RUU lantaran telah dijamin oleh UU MD3 dan juga konstitusi.
“Dan setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen,” ujar Basarah usai menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, anggota dewan tidak bisa dikriminalisasi haknya untuk mengusulkan RUU. Sehingga dia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan adanya RUU usulan DPR dapat memberikan masukan bukan malah memolisikan.

“Jadi, enggak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti orang enggak mau mengajukan ruu. Kalau enggak setuju RUU itu, diberikan hak untuk memberikan tanggapan, saran termasuk untuk melakukan koreksi. Nah, itu sistem bernegara kita yang diatur dalam aturan-aturan hukum,” katanya.

“Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kira sepakati bersama-sama ini,” imbuhnya.
Basarah menyiratkan bahwa pelaporan terhadap Sekjen dan politisi PDIP oleh tim Taktis kurang tepat lantaran anggota dewan memiliki imunitas terhadap hukum dalam mengusulkan RUU meski disetujui atau tidak RUU tersebut.
“Negara kita ini sudah menyepakati untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan. Diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagi DPR diatur dalam UU MD3, semua aturan itu diikuti aja,” jelasnya.

Sebelumnya Hasto dan Rieke diadukan Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7/2020) kemarin.

Pengacara Rijal, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya hanya menerima laporan itu masuk sebagai pengaduan masyarakat. Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.

“Di mana terlapor adalah Rieke Diah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi,” ujar Aziz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *