Jakarta, B-ONEINDONESIA – 10 fraksi di MPR, 9 di antaranya sudah pastikan mendukung Bambang Soesatyo (Bamsoet) dari Golkar sebagai Ketua MPR. Gerindra, yang mengusung Ahmad Muzani untuk kursi MPR-1, dikepung sendirian oleh partai pendukung Bamsoet.
Sebelum sidang paripurna pemilihan Ketua MPR digelar, Kamis (3/10/2019), 9 fraksi sudah memastikan dukungan untuk Golkar. Bahkan 3 partai koalisi Gerindra, yakni PAN, PKS, dan Demokrat, juga memilih Bamsoet.
“Partai PKS bisa menerima usulan untuk mendukung Bambang Soesatyo sebagai calon Ketua MPR,” kata calon pimpinan MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.
Partai PAN sudah lebih dulu menyatakan dukungan terbuka untuk Bamsoet. Kemudian Demokrat menyusul PAN dan PKS. Kapasitas Bamsoet sebagai eks Ketua DPR menjadi pertimbangan Demokrat memilihnya.
“Sudah ke Bambang toh. (Pertimbangan) ya punya kemampuan kapasitas untuk pengalaman pernah Ketua DPR, komitmen terhadap Pancasila oke, UUD ’45 oke, NKRI oke, juga kebinekaan oke,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) MPR, Benny K Harman.
Dengan dukungan seluruh fraksi dari DPR, kecuali Gerindra, Bamsoet mendapat dukungan dari fraksi kelompok DPD RI. Dukungan itu tertuang dalam surat resmi DPD.
“Kami DPD RI menyatakan dukungan kepada Bapak Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR RI,” kata Ketua Kelompok DPD Intsiawati Ayus di gedung DPR.
Dari total kursi MPR sebanyak 711, gabungan dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Dengan 9 fraksi, Bamsoet berhasil mengantongi 633 suara, terdiri dari PDIP (128), Golkar (85), NasDem (59), PKB (58), Demokrat (54), PAN (44), PPP (19), dan DPD (136). Sedangkan Gerindra hanya sendirian dengan 78 kursi.
Walaupun begitu, hingga kini Gerindra masih berkukuh mengusulkan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR. Gerindra disebut masih melakukan lobi-lobi khusus.
Partai Gerindra tetap ingin maju untuk mendapatkan kursi Ketua MPR. Sekalipun harus voting, Gerindra tak nyerah.
“Kita tetap akan maju. Walaupun voting, kita akan maju,” ujar Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (3/10).
Voting sendiri dilakukan dalam sidang paripurna apabila musyawarah untuk mufakat tak bisa dipenuhi. Dalam Pasal 21 Tata Tertib MPR tentang tata cara pemilihan Ketua MPR, opsi pemungutan suara berlaku jika musyawarah untuk mufakat seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai. Para anggota MPR yang hadir dalam rapat nantinya diberi hak suara untuk memilih kandidat Ketua MPR.