DPD RI dr Jihan Nurlela Apresiasi Pemprov & DPRD Lampung Dukung Disetujuinya Raperda Pesantren

Bandar Lampung, b-Oneindonesia – Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung, dr. Jihan Nurlela mengapresiasi Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Raperda ini merupakan aturan turunan dari (UU) No 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

“Saya selaku anggota DPD RI dari Lampung merasa bangga, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak pemprov Lampung dan DPRD Lampung yang telah menyepakati Rapeda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren,” kata dr. Jihan Senin 2 November 2020.

Raperda tentang penyelenggaraan pesantren adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung, untuk membantu pesantren memiliki payung hukum sebagai fasilitator pesantren. Keberadaan Raperda memberi ruang kepada daerah untuk memfasilitasi pesantren yang berada di Provinsi Lampung, yaitu untuk mendukung pesantren dan membantu pesantren memenuhi kebutuhan pendidikan. Dia berharap UU Pesantren yang ditindaklanjuti daerah melalui Rapeda dapat menyejahterakan pesantren.

“UU Pesantren di tingkat nasional belum ada aturan turunannyan. Dengan Raperda ini maka sejumlah sejumlah permasalahan pondok pesantren di masa pandemi covid 19 ini misalnya, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri bisa lebih maksimal lagi,” ungkapnya.

Sebagai senator yang pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren, dr. Jihan mengaku bangga dengan provinsi Lampung yang memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren melalui Rapeda penyelenggaraan pesantren ini. Karena itu, ia memaklumi rasa haru dari wakil gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) yang melakukan sujud syukur seusai pembahasan Raperda ini di ruang rapat DPRD Lampung.

“Kehadiran pesantren benar-benar membantu dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan masyarakat yang religius,” pungkas senator cantik ini.

Diketahui, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di ruang rapat paripurna, Senin, 2 November 2020 berlangsung haru. Pasalnya, wakil gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna DPRD Lampung seraya menangis haru.

Paripurna DPRD Lampung Senin 2 November 2020 menyetujui dua raperda yakni Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

“Perda Pesantren ini bisa bermanfaat bagi para santri, pengajar, pak kiyai, ustaz, ustazah, dan masyarakat yang ada di pondok pesantren,” kata Wagub Nunik bekaca-kaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *