Bamsoet: Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat, Diperlukan Guna Kaidah Penuntun Pembangunan Bangsa

JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan hasil Focus Group Discussion (FGD) ‘Reposisi Haluan Negara sebagai Wadah Aspirasi Rakyat’, menekankan peran dan fungsi haluan negara sebagai kaidah penuntun pembangunan nasional. Dalam sistem berbangsa dan bernegara, kehadiran Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, sementara konstitusi mengandung prinsip-prinsip normatif. Maka haluan negara akan mengandung prinsip-prinsip direktif.

“Nilai filosofis Pancasila bersifat abstrak. Pasal-pasal konstitusi pada prinsipnya juga mengandung norma besar. Karenanya, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai Pancasila dan konstitusi tersebut ke dalam berbagai pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana dan terpadu,” ujar Bamsoet dalam FGD ‘Reposisi Haluan Negara sebagai Wadah Aspirasi Rakyat’, di MPR RI, Jakarta, Kamis (3/12/20).

Turut hadir sebagai pembahas dan narasumber FGD, antara lain Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo; Ketua Forum Rektor Indonesia, Prof. Arif Satria; Ketua Umum Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Prof. Satryo Brodjonegoro; Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Dr. Alfitra Salam; Pakar dari Aliansi Kebangsaan Yudi Latif, Ph.D; Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof. Dr. Nandang A. Deliarnoor, S.H., M.Hum; dan Pemimpin Redaksi harian umum Kompas Ninuk Mardiana Pambudy.

Bamsoet menjelaskan, FGD ini terselenggara atas kerjasama MPR RI dengan Aliansi Kebangsaan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Forum Rektor Indonesia, dan harian umum Kompas. Sebagai lanjutan dari FGD ‘Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila’, yang telah diselenggarakan pada 9 November 2020 di MPR RI.

“Wacana yang berkembang mengenai pemilihan ‘baju hukum’ yang paling tepat untuk mewadahi haluan negara mengerucut pada dua pilihan alternatif. Pertama, diatur langsung di dalam konstitusi. Kedua, diatur melalui ketetapan MPR.

Prof. Dr. Nandang A. Deliarnoor menekankan, dengan menempatkan haluan negara dalam konstitusi, maka status hukumnya akan sangat kuat. Sedangkan Yudi Latif memandang, haluan negara sebagai prinsip-prinsip direktif kebijakan dasar politik pembangunan seyogyanya terpisah dari konstitusi dan tidak sebangun dengan undang-undang. Dengan kata lain, ditetapkan oleh MPR RI melalui ketetapan MPR RI.

Sementara itu, Ninuk Pambudy, mengungkapkan tangkapannya terhadap “berbagai kegalauan masyarakat pasca reformasi. Media memotret, sejak 2016 sudah mulai ramai dibicarakan di masyarakat tentang perlunya Indonesia memiliki haluan negara. Salah satu urgensinya agar proses pembangunan bisa inklusif, melibatkan seluruh komponen bangsa” ujarnya.

“Terlepas seperti apa baju hukum haluan negara, berada dalam Konstitusi maupun dalam ketetapan MPR RI, pada akhirnya tergantung dari political will eksekutif dan legislatif dengan terlebih dahulu mendengar berbagai masukan para pakar dan akademisi. Terpenting, dalam FGD ini para pakar dan akademisi bersepakat bahwa keberadaan haluan negara tetap sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia,” terang Bamsoet.

Lebih jauh, Bamsoet menambahkan, haluan negara atau yang nantinya akan dikenalkan dengan sebutan pokok-pokok haluan negara, hanya mengatur hal-hal pokok saja. Memuat arahan untuk ditindaklanjuti dalam program pembangunan yang akan disusun oleh presiden dan lembaga negara sesuai dengan kewenangannya.

“Dengan demikian calon presiden dan wakil presiden dalam kampanye pemilihan umum, memberikan janji kampanye yang merupakan terjemahan dari PPHN yang tercantum dalam konstitusi. Setelah terpilih, presiden dan wakil presiden akan bekerja sesuai janji kampanye yang selaras dengan PPHN. Sehingga pembangunan bisa berkelanjutan. Dengan demikian tidak ada lagi istilah pembangunan yang maju mundur,” ujar Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS 3 DESEMBER 2020 :

1. Pemerintah perlu memperketat aturan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat liburan akhir tahun nanti, meskipun cuti bersama akhir tahun telah dipangkas, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 yang didukung TNI-Polri tetap melakukan upaya antisipasi terhadap potensi tingginya kegiatan masyarakat yang bepergian ke luar kota maupun ke tempat-tempat wisata, serta tetap mengawasi aktivitas masyarakat saat libur akhir tahun, mengingat libur akhir tahun seringkali dimanfaatkan untuk berwisata maupun bertemu sanak keluarga di luar kota.

B. Mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya dalam melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan prokes, terutama di titik-titik yang berpotensi menjadi kerumunan masyarakat seperti tempat-tempat wisata, namun tetap diimbangi dengan imbauan secara humanis kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan pemerintah dan prokes pencegahan Covid-19.

C. Mendorong pemerintah daerah di masing-masing wilayah untuk dapat mengambil kebijakan yang tepat dan efektif dalam menekan ataupun membatasi jumlah orang yang masuk ke wilayahnya, khususnya di tempat wisata yang sering dikunjungi masyarakat, serta secara aktif menyelenggarakan tes Covid-19 yang disebar di beberapa titik guna meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah timbulnya kluster baru penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.

D. Meminta komitmen pemerintah, baik di
pusat maupun di daerah dalam menegakkan aturan serta tegas dalam mengambil kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya saat libur akhir tahun, seperti dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang difokuskan untuk wilayah yang memiliki angka tinggi penyebaran Covid-19, sebagai upaya pemerintah mencegah lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya kluster-kluster baru Covid-19.

2. Tantangan disrupsi di bidang ketenagakerjaan mesti bisa dijawab program Kartu Prakerja melalui pelatihan yang lebih efektif, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah dapat terus melanjutkan program Kartu Prakerja tersebut pada tahun-tahun kedepan, diikuti pemetaan keahlian serta kurikulum pelatihan yang terarah dan relevan dengan keperluan industri, disamping peserta program kartu prakerja untuk dapat lebih berinovasi, mengingat dengan bekal pelatihan tersebut, peserta Kartu Prakerja bisa lebih mudah mencari kerja.

B. Mendorong pemerintah melakukan upgrade pada program Kartu Prakerja, dengan terlebih dahulu mengevaluasi dua hal yakni kelas pelatihan dalam jaringan yang ditawarkan serta target sasaran peserta program, mengingat memasuki era revolusi industri, pelatihan yang diberikan tidak cukup hanya berupa pelatihan daring jangka pendek saja.

C. Mendorong agar pendekatan pelatihan Kartu Prakerja mulai dialihkan ke pelatihan luar jaringan dengan waktu yang lebih lama dan intensitas pelatihan yang tinggi, mengingat saat ini dunia usaha tidak butuh sekadar sertifikat dari pelatihan daring, tetapi dibutuhkan pengalaman praktik atau skill di bidang tertentu.

D. Mendorong pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan program Kartu Prakerja secara berkala, khususnya terkait penerima manfaat agar pemerintah dapat terus mengupayakan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel.

3. 10 lembaga nonstruktural dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden/Perpres Nomor 112 Tahun 2020, dan membentuk tujuh lembaga baru selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, respon Ketua MPR RI :

A. Mendukung langkah Presiden yang membubarkan 10 lembaga nonstruktural tersebut dengan pertimbangan agar kinerja pemerintah lebih solid dan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah.

B. Mendorong kepada pemerintah agar pembubaran 10 lembaga non struktural tersebut diinformasikan kepada masyarakat termasuk langkah dan sikap yang diambil dalam menentukan nasib pegawai yang bekerja di 10 lembaga tersebut, mengingat para pegawai tersebut juga memiliki hak untuk tetap mendapatkan pekerjaan, dengan tetap mendapatkan gaji maupun tunjungan yang tidak lebih rendah dari gaji dan tunjangan sebelumnya.

C. Mendorong Pemerintahan agar dapat saling mengintegrasikan dan menyinkronisasikan kinerja antar lembaga, termasuk dengan tujuh lembaga baru yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut atau Bakamla, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG), Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, dan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

D. Mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu, agar dapat memastikan anggaran yang diperlukan oleh setiap lembaga dapat tercukupi sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

E. Mendorong seluruh kementerian dan lembaga di bawah naungan Presiden Joko Widodo agar dapat meningkatkan kinerja masing-masing instansi dslam mendukung tugas pemerintahan, serta terus berinovasi menuju birokrasi yang lebih baik, terlebih dalam menghadapi situasi pandemi saat ini yang memerlukan strategi tata kelola instansi yang lebih baik.

4. Pemerintah menghadapi sembilan bulan masa pandemi covid-19, dengan 98,6 persen daerah di Indonesia terjangkit virus corona dan tes covid-19 yang masih belum sesuai standar World Health Organization/WHO, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah agar mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menangani dan mengatasi situasi pandemi covid-19 tahun 2020, di mulai dari penanganan, tes covid-19, perkembangan data covid-19, keefisienan penerapan protokol kesehatan, dan masalah-masalah yang telah muncul ataupun yang masih menjadi tantangan saat ini.

B. Mendorong pemerintah dan seluruh lembaga atau instansi di seluruh sektor, khususnya sektor-sektor strategis, melakukan strategi baru dalam penanganan covid-19, dikarenakan hingga saat ini total jumlah kasus covid-19 di Indonesia mencapai 549.508 orang dan mengalami kenaikan angka kasus baru covid-19 setiap harinya.

C. Mengapresiasi kinerja pemerintah, khususnya pihak rumah sakit, tenaga kesehatan, dan relawan yang melakukan penanganan pada pasien covid-19, dikarenakan total pasien covid-19 yang sembuh sampai saat ini mencapai 458.880 orang. MPR berharap persentase angka kesembuhan terhadap pasien covid-19 dapat terus ditingkatkan.

D. Mendorong pemerintah terus menggencarkan 3T, testing, tracing, dan treatment mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh WHO.

E. Meminta masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan, utamanya menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *