Sengketa Masalah Hunian Tanah Dimediasi BAP DPD RI Atas Pengaduan Masyarakat Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung

Bandung, b-Oneindonesia – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan rapat kerja untuk mediasi pengaduan masyarakat forum penghuni rumah negara eks PNS PJKA (Pegawai Negeri Sipil Perusahaan Jawatan Kereta Api) Bandung dengan berbagai stakeholders di kantor pusat PT KAI (Kereta Api Indonesia), Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/12).

Menurut Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno, pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mendapatkan berbagai masukan dan data serta informasi mengenai kondisi terakhir yang berkembang di lapangan dalam upaya penyelesaian kasus sengketa tanah dan bangunan antara pensiunan pegawai Eks PJKA, Departemen Perhubungan (Penghuni Rumah Negara) dengan PT. KAI. “Dalam kegiatan rapat kerja ini diharapkan dapat diperoleh informasi, data, klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif sehingga dapat memberikan sebuah rekomendasi yang bersifat win-win solution yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra berharap pertemuan ini harus ditindaklanjuti. Edwin yang berasal dari Provinsi Riau berharap agar ke depannya dibentuk tim mediasi BAP DPD RI untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.”Semoga setelah ini terus ada dialog dari forum penghuni karena PT KAI juga terbuka,” harapnya.

Anggota BAP DPD RI, Ustadz Zuhri M Syazali menyampaikan pandangan agar perlu dicek kembali status rumah tersebut. “Apakah sewa saja, atau sewa-beli sehingga solusi ke depan dapat lebih jelas,” terangnya.

Senator dari Kepulauan Riau, Dharma Setiawan mengusulkan solusi dibentuk tim mediasi untuk tindak lanjut. “Supaya ke depan ada harapan jadi dari DPD RI kita bentuk tim mediasi karena PT KAI juga membuka diri,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yuhery Yusuf dari Forum Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA mengatakan dasar pemberian rumah negara karena penghuni rumah negara adalah PNS. “Kami diberi rumah sebagai PNS, jadi tidak terkait dengan perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian rumah diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan pemotongan gaji setiap bulan. Ia berharap agar tidak lagi ada penarikan uang sewa. “Tolong kami diberikan status sewa-beli untuk rumah golongan III karena sudah bertahun-tahun kami sudah dipotong gaji dan untuk bayar PBB, perawatan air dan listrik kami bayar sendiri,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI telah mempertemukan dengan forum penghuni rumah negara. “Kami berterima kasih kepada BAP DPD RI dan berharap PT KAI dapat terus berkomunikasi dengan penghuni rumah. Kami juga memberlakukan semacam relaksasi dan terus membuka diskusi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, John Robertho mengatakan rumah tersebut merupakan aset PT KAI. Selain itu ia menuturkan ada surat edaran menteri BUMN untuk penjagaan dan penataan aset perusahaan. “Ini memang kewajiban kami untuk menjaga aset kami, upaya yang kami lakukan juga persuasif,” ujarnya.

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto yang hadir secara virtual menjelaskan pengelolaan aset dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan kooperatif. “Secara transparan aset BUMN dikelola dengan pendampingan dari KPK,” cetusnya.

R.B. Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN menyambut baik pertemuan hari ini. “Kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, dan perlu mendengar keterangan dan dialog dari berbagai pihak dan segera ditemukan solusinya,” katanya.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih RM mengatakan secara umum rumah dinas tersebut termasuk dalam aset kekayaan negara yang dipisahkan. “Jadi kalau secara umum, aset rumah itu di kami tidak tercatat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *