Tragedi Vaksin Ilegal di Surabaya, DPR: Pemberian Vaksin Booster Harusnya Sesuai Aturan Pemerintah

Jakarta, b-OneindonesiaWakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons terkait adanya praktek pemberian vaksin booster ilegal kepada masyarakat umum yang terjadi di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Ia menegaskan pemberian vaksin booster harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

“Nggak boleh dilaksanakan sendiri-sendiri dan kita juga belum tahu booster yang dipakai apa saja,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/1).

Dasco juga mendesak kepolisian untuk segera menindak tegas oknum yang menyuntikan vaksin booster ilegal tersebut.

“Agar tidak mengulangi lagi terjadi hal-hal seperti itu harus ada efek jera yang kemudian membuat tidak terjadi lagi vaksinasi booster ilegal yang kemudian tumbuh di tempat lain,” ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster Covid-19 pada 12 Januari mendatang. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

“Saya update mengenai program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh bapak Presiden akan jalan 12 Januari,” ujar Menkes Budi.

Vaksinasi booster ini akan diberikan kepada kelompok masyarakat dewasa yang berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi dari WHO. Vaksinasi booster juga hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen suntikan pertama dan 60 persen untuk suntikan kedua.

“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, vaksinasi booster ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua.

Kementerian Kesehatan mengidentifikasi terdapat sekitar 21 juta sasaran yang sudah masuk dalam kategori ini per Januari ini.

“Dan jenis booster nanti akan kita tentukan, ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *