DPD RI Ajak Masyarakat Lawan Aksi Penipuan dengan Modus Vaksin Covid

Jakarta, b-Oneindonesia – Aksi penipuan masih saja marak di masyarakat. Modus yang digunakan pun beragam, dari pinjaman online, investasi bodong, hingga yang terbaru memanfaatkan program vaksinasi Covid-19. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap aksi-aksi ini bisa diatasi. Ia pun mengajak masyarakat melawan seluruh aksi penipuan.

LaNyalla menjelaskan, aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini memilih korbannya secara random. Artinya, siapa pun bisa menjadi korban.

“Masyarakat harus waspada terhadap aksi penipuan. Apalagi aksi penipuan  selalu memanfaatkan berbagai macam program yang sedang digulirkan. Polri pun menyebut ada ribuan penipu sudah bersiap memanfaatkan program vaksinasi Covid-19 untuk melakukan aksi kejahatannya,” tuturnya, Kamis (4/3/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, untuk memperlancar aksinya pelaku sudah mengantongi sejumlah data korban seperti nama, nomor telepon, dan email.

“Dengan menjalankan modus operandi berpura-pura sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes), pelaku mengaku bisa mempercepat antrean. Namun, ia meminta bayaran melalui transfer uang ke bank dan dilakukan via SMS atau telepon,” jelas LaNyalla.

Ia pun menyorot beberapa poin penting yang harus segera diperhatikan pemerintah.“Pertama masalah kebocoran data pribadi. Ini harus diperhatikan. Karena, pelaku memiliki data pribadi calon korban. Masalah kedua adalah kepemilikan rekening bank, ini harus menjadi perhatian penting dari lembaga keuangan perbankan. Mengapa rekening bank digunakan untuk kejahatan,” katanya.

Khusus data pribadi, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini berharap data yang ada bisa diintegrasikan dengan sektor yang terkait.

“Misalnya KTP yang terintegrasi dengan kepemilikan rekening yang digunakan oleh penipu. Sehingga pengungkapannya kasus-kasus seperti ini menjadi lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Tidak itu saja, LaNyalla juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mendapat SMS atau telepon penipun.

“Jika sudah ada laporan masyarakat, jajaran Polri harus segera mengusut tuntas dan melakukan tindakan preventif terhadap aksi penipuan. Jangan sampai menuai korban seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *