Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita Br Sitepu menilai usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Udang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) sudah tepat.
Dikatakannya, UU ITE banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena banyak pasal yang dianggap karet sehingga menjadi amunisi bagi pihak berkuasa untuk kepentingan pribadi.
”Banyak pasal karet yang menjadi masalah di tengah masyarakat. Penerapannya sering menimbulkan kontroversi dan polemik, sehingga masyarakat menduga dijadikan alat pemerintah untuk membatasi kritik,” kata Badikenita, Rabu (4/3/2021).
Menurutnya, revisi UU ITE harus punya tiga landasan dasar, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara yuridis, ada pasal yang multitafsir, sehingga penerapan pasal ini menimbulkan ketidakadilan.
Sedangkan bila ditilik secara filosofis, telah terjadi pergeseran norma. Menurutnya, UU ini diperuntukkan mengatur transaksi elektronik dan konten yang bermuatan informasi. ”Namun belakangan UU ITE digunakan sebagai senjata untuk menyerang lawan politik,” jelasnya.
Bedikenita berharap revisi yang dilakukan pemerintah lebih komprehensif dan menyeluruh. Pemerintah juga harus bisa membedakan antara transaksi elektronik dan informasi elektronik.
Selain itu, dalam revisi juga harus diperhatikan perbedaan antara delik aduan dan delik biasa. Dia menyarankan agar dibuat kajian mendalam terkait revisi ini.
”Harus dibuatkan naskah akademik dengan memanggil tim ahli sehingga tercipta UU yang objektif. Jangan sampai ada unsur politis dalam revisi tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung pasal yang diduga mengekang kebebasan berpendapat di muka umum, mengingat laju informasi begitu cepat. Menurutnya, pemerintah harus punya langkah tegas dalam mengatur transaksi informasi khususnya yang terjadi di media sosial.
Namun begitu, dirinya tidak mau jika UU ITE nanti malah mengekang kebebasan pers. Dia meminta pemerintah juga menjamin kebebasan pers. Setelah direvisi, ia berharap UU ITE mampu menjadi payung hukum bagi insan pers.
”UU ITE harus menjadi payung hukum yang menaungi kerja wartawan. Jangan malah membatasi kebebasan berekspresi mereka,” ucapnya.
Maka itu pemerintah harus membuat aturan turunan yang memperjelas implementasi undang-undang tersebut di lapangan.