Surabaya, b-Oneindonesia – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengedar kopi berisi zat kimia. Menurut LaNyalla, kopi tersebut akan merugikan kesehatan masyarakat yang meminumnya.
Kopi-kopi berbahaya yang dikemas dalam bentuk sachet itu, terdiri dari berbagai merek, di antaranya Kopi Cleng, Kopi Bapak dan Kopi Jantan. Oleh BPOM, kopi-kopi tersebut ditegaskan sebagai barang ilegal yang mengandung zat kimia obat berupa paracetamol dan sindenafil.
Kopi ini beredar di sekitar Bandung dan Bogor. Namun tidak menutup kemungkinan sudah menyebar ke daerah lain.
“Kandungan bahan zat kimia dalam kopi itu tentu berbahaya bagi kesehatan. Hal ini tak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022).
“Saya meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi kopi jenis ini. Bagi yang sudah terlanjur membeli untuk segera
menyerahkan ke BPOM atau ke pihak yang berwajib,” sambungnya.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Senator asal Jawa Timur itu mengimbau masyarakat agar membiasakan untuk mengecek izin edar suatu
produk yang masih asing atau meragukan.
“Karena suatu produk yang tidak terjamin keamanannya bisa mengakibatkan
gangguan pada kesehatan dan bisa saja
mengakibatkan kematian,” terang LaNyalla.
LaNyalla juga meminta agar petugas segera turun ke lapangan untuk menarik kopi tersebut yang masih dijual di warung-warung.
“Pelaku pemalsuan dan pembuat kopi ini harus ditangkap karena sangat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Daftar Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi saset yang mengandung bahan kimia paracetamol dan sildenafil.
Untuk diketahui, paracetamol adalah obat analgesik non-opiat yang biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan mengurangi rasa sakit atau nyeri.
Sedangkan sildenafil adalah obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pihaknya bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor setidaknya menemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia.
Selain itu, ada 36 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, 31 kilogram bahan baku obat ilegal, seperti paracetamol dan sildenafil, serta 5 kilogram produk ruahan setengah jadi.
“Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,” kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Penny bilang, mereka yang mengonsumsi temuan kopi saset tersebut umumnya ingin meningkatkan stamina, khususnya untuk kalangan pria.
Sayangnya, penggunaan bahan kimia pada bahan pangan ini memiliki sejumlah risiko kesehatan yang fatal, termasuk penyakit jantung dan hati.
“Siapapun yang mengonsumsi ini yang kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” tegas Penny.
Merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil? Setidaknya ada enam merek kopi saset yang ditemukan BPOM memiliki kandungan paracetamol dan sildenafil, yakni:
-Kopi Jantan,
-Kopi Cleng,
-Kopi Badak,
-SpideR,
-Urat Madu,
-Jakarta Bandung (Jakban)
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib menetapkan dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan produk ilegal.
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 196 dan atau 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun, serta Undang-Undang Pangan.