Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti beserta rombongan saat berkunjung ke Sentra Agribisnis di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria, di Istana Negara, Kamis (7/1/2021).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan lahan yang diserahkan harus benar-benar dimanfaatkan. “Penyerahan SK Hutan Sosial, Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria adalah bentuk kepedulian pemerintah. Namun, tidak bisa dilepas begitu saja. Pemerintah harus mengawal agar program ini berdampak positif buat masyarakat,” tuturnya.
Dijelaskan LaNyalla, tanah yang diserahkan harus diterima petani dan menjadi jalan keluar bagi penciptaan lapangan pekerjaan.
“Tanah yang diberikan ini harus produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Jika tanah ini sampai ke petani, maka harus dikawal agar yang ditanam adalah tanaman produktif dan berimbas buat perekonomian masyarakat sekitar lahan,” katanya.
Tidak hanya itu, LaNyalla juga berharap pemerintah menyiapkan mekanisme permodalan untuk membantu masyarakat sekitar tanah tersebut.
“Untuk menjadikan tanah tersebut tanah produktif, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme permodalan, bisa melalui KUR atau mekanisme lainnya. Yang tentunya tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Sementara Presiden Joko Widodo mengatakan, sejak 5 tahun terakhir pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset. “Karena hal ini terkait kemiskinan, ketimpangan ekonomi di pedesaan dan sekitar kita,” tuturnya.
Menurutnya, redistribusi aset ini juga menjadi jawaban atas banyaknya sengketa agraria. Baik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah.
SK yang diserahkan Presiden dalam kegiatan ini meliputi 2.939 SK perhutanan sosial di seluruh INdonesia, meliputi lahan seluas 3.442.000 ha dan diharapkan bermanfaat bagi 651.000 KK.
Presiden juga membagikan 35 SK hutan adat seluas 37.500 Ha, dan 58 SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.000 ha di 17 Provinsi.