DPR RI Tetapkan RUU Provinsi Papua Barat Daya

Usai Rapat Paripurna ke-28 DPR, Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau bersama Pimpinan DPR di Senayan (07/07/22)

Jakarta, b-Oneindonesia – DPR menetapkan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR. Penetapannya dilakukan dalam rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif komisi II DPR tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat paripurna yang dijawab setuju, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat pleno harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Papua Barat Daya.

Persetujuan dilakukan dengan keputusan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

“Kami meminta persetujuan kepada rapat, apakah hasil harmonisasi (RUU) Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dijawab setuju oleh peserta rapat.

Wali Kota Sorong Ungkap Alasan Pemekaran Provinsi di Papua

Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau membeberkan berbagai alasan mengapa hal ini terjadi. Salah satunya, pemerintah dinilai tak mampu memperhatikan masyarakat yang hidup di daerah pegunungan, lembah, hingga pantai yang ada di Papua. Hal itu diungkapkan Lambertus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Setelah menyetujui 3 rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembentukan provinsi baru di Papua, DPR RI sekarang mulai menyusun RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau menyatakan mendorong percepatan pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat guna mempercepat pembangunan kesejahteraan rakyat di wilayah tanah Papua.

“Daerah otonomi baru dinilai dapat mempercepat pembangunan dan kemajuan masyarakat di Tanah Papua,” kata Lambert Jitmau” ujarnya (07/07/22)

Ia menjelaskan bahwa setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Provinsi Papua menjadi UU.

Menurut dia, pemerintah dan masyarakat di wilayah Sorong sangat mendukung kebijakan pemerintah menetapkan tiga provinsi baru tersebut Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Dikatakan bahwa Provinsi Papua Barat juga harus menjadi dua provinsi. Provinsi baru adalah Provinsi Papua Barat Daya yang sudah diusulkan kepada pemerintah pusat dan hari ini disahkan.

Usulan daerah otonom baru atau DOB Papua Barat Daya untuk mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah.

Hal ini, kata dia, mengingat berbagai hambatan terkait pembangunan di Papua Barat, yang salah satunya menyangkut luasnya cakupan wilayah.

Lambert menyampaikan bahwa selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pembangunan di Papua Barat seperti peningkatan infrastruktur, dana otonomi khusus (Otsus), dan berbagai upaya lainnya.

Namun karena cakupan wilayah Papua Barat yang begitu luas, lanjut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal dalam mencapai target kesejahteraan masyarakat.

“Luas wilayah yang sedemikian rupa, mau tidak mau, suka tidak suka daerah otonom baru harus dibentuk sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maksimal,” katanya.

Lain sisi, wilayah Papua Barat memiliki berbagai potensi yang dapat mendukung pemekaran, baik di sektor pangan maupun sektor lainnya. Selain itu, aspek keamanan di wilayah tersebut juga dinilai dapat terjaga dengan baik sehingga pemekaran di wilayah Papua Barat perlu diwujudkan.

“Wilayah Sorong Raya kami hidup penuh damai. Dan seluruh masyarakat di Tanah Papua setuju untuk pemekaran. Karena Papua adalah bagian integral dari Indonesia,” ujarnya.

Komentar