Otsus Berlaku di 4 Daerah Otonomi Baru, Senator Filep Anjurkan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah Wajib Prioritaskan OAP

Sorong, b-Oneindonesia – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mengingatkan para penjabat (Pj) gubernur empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua agar memprioritaskan orang asli Papua (OAP) dalam setiap kebijakan yang diberlakukan. Hal itu termasuk dalam pengisian jabatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Senator Filep yang juga merupakan tim perumus UU pembentukan 4 DOB Papua meyakini bahwa SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) asli Papua juga memiliki kualitas kepemimpinan dan manajerial yang baik untuk ditugaskan di setiap OPD. Selain itu, hal ini juga merupakan aspirasi masyarakat Papua dan sesuai dengan amanat UU pembentukan provinsi baru tersebut.

“Terkait dengan pengisian jabatan pada empat provinsi hasil pemekaran di tanah Papua, saya mengingatkan para penjabat gubernur betul-betul memprioritaskan OAP, hal ini tentu dengan mempertimbangkan kualitas yang dimiliki. Saya yakin pemerintah juga sudah memiliki data-data yang akurat terkait ASN Papua yang memenuhi syarat dan kualifikasi untuk ditugaskan di keempat DOB,” ungkap Filep Wamafma, Sabtu (7/1/2023).

“Saya juga meyakini para penjabat gubernur telah memahami perihal politik pembentukan DOB di tanah Papua, termasuk soal tujuan pembentukan DOB. Selain untuk mempercepat laju pembangunan kesejahteraan dan pelayanan publik, kehadiran DOB juga untuk menjamin hak-hak dasar, harkat dan martabat OAP di atas tanahnya sendiri, melalui kebijakan-kebijakan afirmasi yang diamanatkan melalui UU Otsus,” sambungnya.

Lebih lanjut, Filep menuturkan, Undang-undang pembentukan provinsi baik UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan UU 29/2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, telah secara jelas dan terperinci mengatur afirmasi bagi OAP, termasuk tentang proporsi formasi ASN 80 persen adalah OAP dan 20 persen non-OAP.

“Di empat DOB itu jelas telah berlaku UU Otsus, dan UU pembentukan provinsi juga menegaskan kembali perihal kekhususan itu. Oleh sebab itu tidak ada alasan lagi, apalagi alasan SDM ASN OAP tidak siap ditugaskan di DOB. Saya pikir pemerintah harus komitmen dan konsisten dalam melaksanakan amanat kedua UU tersebut agar pemekaran wilayah ini berjalan sesuai dengan tujuan mulianya,” ungkap penulis buku Filsafat Otonomi Khusus ini.

Filep berharap kekhususan Papua dapat diterapkan semaksimal mungkin sebagai produk politik hukum pemerintah pusat kepada Papua. Menurutnya, semua pihak harus menerima dan memahami bahwa orang Papua dan masyarakat adat merupakan subjek utama dalam setiap kebijakan yang diberlakukan di tanah Papua.

Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma juga mengapresiasi pemerintah terutama Presiden Jokowi yang telah menunjuk empat penjabat gubernur untuk setiap provinsi pemekaran. Ia pun mengapresiasi kinerja para penjabat gubernur yang dinilainya dapat bekerja cepat dan efektif dalam mempersiapkan sekaligus menjalankan roda pemerintahan di masing-masing provinsi baru.

“Kami pada prinsipnya mengapresiasi sekali bahwa para penjabat gubernur sangat aktif dan mampu melaksanakan amanat UU dengan baik, menerapkan kebijakan pemerintah pusat bagi Papua. Selaku senator sekaligus tim penyusun UU tentang pembentukan DOB, saya harap semua pihak turut mendukung kerja pj gubernur dalam rangka menjalankan amanat UU untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.

Komentar