Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta, b-Oneindonesia – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyarankan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk membuat laporan dugaan aliran duit korupsi proyek BTS 4G Kominfo ke Majelis Kehormatan Dewan. Menurut dia, mekanisme pelaporan MKD lebih mungkin ditangani ketimbang mendesak anggota Komisi I untuk membuat pernyataan.
“Kalau memang ada (dugaan), laporkan saja ke MKD,” kata Dasco di Gedung DPR, Kamis, 8 Juni 2023.
Dasco mengatakan MKD pasti akan menindaklanjuti laporan itu apabila MAKI memiliki bukti yang kuat.
Menurut dia, desakan MAKI agar anggota Komisi I DPR membuat surat pernyataan tidak diperbolehkan.
“Mekanismenya kan begitu, kalau ada buktinya ya,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, MAKI mengirimkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani pada 31 Mei 2023. Surat itu berisi desakan agar Puan mendistribusikan surat pernyataan kepada Anggota Komisi I DPR RI. Surat itu berisi pernyataan bahwa anggota Komisi I DPR tidak menerima aliran duit dari kasus korupsi proyek BTS di Kominfo.
MAKI menyertakan lampiran berupa draft surat pernyataan yang siap diteken oleh para anggota dewan. MAKI juga menyediakan meterai untuk ditempel di surat itu. MAKI menganggap surat pernyataan tersebut perlu dibuat untuk membuktikan bahwa Komisi I DPR memang tidak menerima aliran uang korupsi tersebut.
Tim litigasi hukum MAKI Rudi Marjono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima respons dari DPR. Dia mengatakan seharusnya Komisi I tidak takut membuat surat itu apabila benar tidak menerima duit korupsi.
“Kami masih menunggu,” kata dia.
Dalam kasus korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Di antaranya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan Pengusaha Windy Purnama.
Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Saut Situmorang Surati DPR soal Kasus Korupsi Kemenkominfo, Sufmi Dasco Beri Sambutan Baik
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mempermasalahkan kedatangan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ke Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan dugaan korupsi base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Saya baru dapat informasi bahwa yang bersangkutan (Saut) akan membuat surat ke Komisi III DPR” kata Dasco melalui keterangan persnya, Kamis (8/6/2023).
Ia mengatakan, DPR sudah memiliki mekanisme yang mengatur laporan atau masukan dari masyarakat.
“Nanti mekanisme di komisi teknis itu yang akan kemudian dilakukan sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada di DPR,” katanya.
Dasco menjelaskan bahwa DPR akan menggelar rapat terlebih dahulu. Apabila terdapat masukan-masukan terkait laporan itu, mekanismenya akan dilakukan lewat Komisi III DPR.
Sebagai informasi, Saut Situmorang menyambangi Komisi III DPR untuk membahas soal kasus korupsi BTS di Kemenkominfo. Ia ingin kasus ini diselesaikan secara holistik dan tuntas.
“Saya sekarang ke Komisi III untuk kasus yang sama. Dia (Ketua MAKI Bonyamin) pendekatan di Komisi I, saya pendekatannya di Komisi III. Intinya adalah kita pengin BTS ini diselesaikan secara holistik,” ungkap Saut.
Ia tidak ingin penyelesaiannya melihat latar belakang seseorang. Untuk itu, kedatangannya mendorong agar DPR berdialog dengan Kejaksaan Agung supaya kasus korupsi BTS Kemenkominfo menjadi jelas.