Ketua MPR RI Bamsoet hadiri HPN di Kendari bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (purn) Nono Sampono, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari
Kendari, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang akan menghadirkan aturan mengenai publisher right (hak penerbit) untuk menciptakan ekosistem digital dengan kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalism.
“Presiden Joko Widodo menawarkan ketentuan mengenai publisher right bisa diatur dalam tiga pilihan. Melalui revisi undang-undang yang sudah ada, melahirkan undang-undang baru, atau diatur dalam peraturan pemerintah. Presiden Jokowi juga mengajak insan pers untuk ikut memilih pilihan mana yang paling baik untuk diambil,” ujar Bamsoet usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2/22).
Turut hadir Presiden Joko Widodo yang membuka acara secara daring dari Istana Negara, didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Hadir pula secara daring Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia H.E. Mr. Tan Sri Annuar Haji Musa
Hadir secara luring di lokasi acara, antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (purn) Nono Sampono, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari. Para duta besar negara sahabat, antara lain Duta Besar Rusia H.E. Mrs Lyudmila Georgievna, Duta Besar Europan Union H.E. Mr. Vincent Piket, dan Duta Besar Ceko H.E Mr. Jaroslav Dolecek.
Bamsoet menjelaskan, berbagai negara sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang-undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act.
“Kedua peraturan tersebut mendukung media jurnalistik di tengah disrupsi teknologi. Melalui News Media Bargaining Code, menjadikan perusahaan media massa di Australia bisa bernegosiasi terkait harga untuk konten mereka yang dimuat di platform digital global. Regulasi tersebut memberikan waktu dua bulan untuk mencapai kesepakatan harga, jika tidak terjadi kesepakatan, pemerintah akan menunjuk wasit,” jelas Bamsoet.
Lanjut Bamsoet juga mengapresiasi penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2022 yang tidak hanya mengangkat isu seputar dunia jurnalistik. Melainkan juga membahas isu kelestarian lingkungan hidup.
“Termasuk melakukan aksi nyata dengan memfasilitasi lepas liar satwa endemik khas Sulawesi, Anoa. Sekaligus memfasilitasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Mangrove, bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta Gubernur dari 9 provinsi. Terdiri dari Gubernur Sumatera Utara, Riau Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat,” tandas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, selain menjadi upaya mitigasi perubahan iklim, rehabilitasi pelestarian mangrove juga bagian dari penguatan ekonomi lokal dalam sektor pariwisata dan perdagangan karbon. Luas hutan mangrove di Indonesia tercatat mencapai 3,31 juta hektar, mampu menyerap emisi karbon sekitar 950 ton karbon per hektar atau setara 33 miliar karbon untuk seluruh hutan mangrove.
“Menurut laporan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada tahun 2021, kerusakan ekosistem mangrove Indonesia kategori kritis mencapai 637.000 hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan rehabilitasi seluas 17 ribu hektar. Perlu perhatian dan dukungan semua pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, agar rehabilitasi mangrove dapat terus berjalan secara luas. Seperti yang dilakukan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2022,” ujar Bamsoet.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO RABU, 9 FEBRUARI 2022
1. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, gelombang ketiga Covid-19 yang diakibatkan varian omikron mulai mengancam tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya dokter dan nakes yang terpapar varian omikron saat bertugas. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Kementerian Kesehatan dan IDI bersama pihak rumah sakit mengatur strategi tugas nakes sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, khususnya yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19 perlu mendapatkan perlindungan yang maksimal, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi nakes saat bertugas dengan memenuhi kebutuhan vitamin dan asupan yang bergizi serta pengaturan jam kerja yang efisien. Hal ini diperlukan guna menjaga kesehatan/imun para nakes.
B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar dapat memaksimalkan tenaga sukarelawan medis yang diizinkan untuk diperbantukan dalam penanganan Covid-19 dibawah supervisi dokter, sehingga diharapkan dengan adanya bantuan relawan dapat meringankan beban dokter atau nakes di setiap rumah sakit dalam menangani pasien Covid.
C. Meminta setiap pimpinan rumah sakit agar menerapkan secara rutin swab PCR bagi para nakes, agar kondisi kesehatan nakes terdeteksi secara dini dan tidak menjadi sumber penularan bagi pasien, sejawat atau rekan kerja, anggota keluarga di rumah serta masyarakat.
D. Meminta pemerintah untuk segera memberikan dosis penguat/booster bagi nakes yang belum mendapatkannya, dan diharapkan vaksin booster bagi para nakes ini dapat dilakukan secara merata di seluruh fasilitas kesehatan guna memberikan proteksi yang maksimal terhadap varian mutasi virus yang ada.
2. Belum tersalurkannya bantuan nasional dari Kementerian Sosial/Kemensos bagi masyarakat sebesar Rp 2,7 triliun. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemensos, segera menyusun rencana untuk melaksanakan penyaluran bantuan yang tertunda tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan, mengingat saat ini banyak masyarakat yang benar-benar perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah, terutama masyarakat yang perekonomiannya cukup tergerus akibat dampak pandemi.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemensos, menjelaskan rencana kerja penyaluran bantuan sosial senilai Rp2,7 triliun tersebut, baik peruntukannya dan besaran yang diterima. Disamping Kemensos harus menjelaskan penyebab atau kendala yang selama ini dihadapi untuk dilakukan solusi lebih lanjut, sehingga bantuan di tahun berikutnya tidak terjadi kembali permasalahan yang serupa.
C. Meminta pemerintah mengawasi penyerahan data dari Bank Himbara kepada Koordinator Daerah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan/TKSK agar dapat disampaikan tepat waktu sehingga penyaluran bantuan pun juga bisa dilakukan tepat waktu sesuai target.
D. Meminta pemerintah memperbaiki dan memvalidasi data penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS agar bantuan dapat sampai kepada Kelompok Penerima Manfaat.