Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Jelaskan Alasan Pemecatan M Taufik Bukan Karena Dukungan Capres, Tapi Soal Loyalitas

Jakarta, b-Oneindonesia – Pemecatan M. Taufik oleh Majelis kehormatan Partai (MKP) Gerindra bukan karena dukungan terhadap Calon Presiden (Capres).

Demikian ditegaskan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Dasco mengaku sudah mempelajari hasil rekomendasi pemecatan M. Taufik dari MKP Gerindra tersebut.

“Saya lihat kemarin tidak ada persoalan mengenai capres untuk mengenai dukungan terhadap salah satu capres enggak ada,” ujar Dasco.

“Saya rasa saya sudah pelajari kemarin walaupun saya belum dapat hasil rekomendasinya karena baru sehari,” tambahnya.

Dasco menegaskan pemecatan politisi senior Partai Gerindra itu karena persoalan loyalitas terhadap partai.

“Ya seperti yang kemarin sudah disampaikan kira-kira begitulah,” tegasnya.

Lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan MKP Gerindra telah beberapa kali bersidang, termasuk meminta keterangan Taufik sebelum dipecat.

Sehingga, MKP Gerindra akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada DPP Partai Gerindra untuk memecat Taufik.

Karena itu, kata Dasco, hasil rekomendasi tersebut akan dikirim ke DPP Gerindra untuk ditindaklanjuti.

“Yang namanya rekomendasi itu akan diputuskan dan dirapatkan oleh ketua umum,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra secara resmi memecat salah satu kadernya yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Selasa (7/6).

Wakil Ketua MKP Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan alasan pemecatan Taufik dari partai berlambang kepala burung garuda itu karena dianggap sudah tidak loyal kepada partai.

“Kita secara internal sudah memutuskan adanya ketidakloyalan, itu (pemecatan) karena tidak loyal,” ujar Wihadi.

Selain tak loyal, Taufik, kata Wihadi, telah berbohong saat diperiksa oleh Majelis Kehormatan. Padahal, dalam pernyataannya tersebut Taufik telah disumpah agar tidak berbohong.

“Itu kita sumpah pada saat di MPK, dia kita sumpah apakah pernyataan itu pernyataan yg tidak boleh berbohong. Tapi kenyataan dia berbohong, jadi itu salah satu point yang kita pakai kalo dia melakukan kebohongan dalam sidang majelis,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *