Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI, Puan: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan

Jakarta, b-OneindonesiaKetua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan tersebut dipastikan akan dilakukan pada pekan depan.

“Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,”ungkap Puan Maharani.

Hal itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

“Selamat datang, Kepada Yang Terhormat, seluruh Anggota DPR RI, yang baru saja kembali dari daerah pemilihannya masing-masing. Semoga selama masa reses, kita telah dapat menyerap aspirasi dari masyarakat,” ujar Puan.

Disampaikannya, tahun 2022 membuka harapan agar pemulihan sosial dan ekonomi dampak Pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dan berjalan dengan baik. Puan mengatakan, sejumlah agenda strategis DPR RI pada masa sidang ini telah menunggu pelaksanaan program pemulihan tersebut melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI akan menuntaskan 40 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Beberapa agenda legislasi yang menjadi perhatian luas dari rakyat Indonesia saat ini antara lain adalah RUU TPKS,” ungkap Puan.

RUU TPKS sendiri sudah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di masa persidangan lalu. DPR berkomitmen menuntaskan RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.

“RUU TPKS perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah. Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan ketentuan mekanisme, sehingga minggu depan RUU TPKS dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah,” jelas Puan.

Mantan Menko PMK ini menambahkan, pihaknya memberi apresiasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memandang kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan. Puan mengajak Pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS ke-depan.

“RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” ucapnya.

Puan pun berbicara mengenai agenda strategis DPR RI lainnya dalam bidang legislasi. Hal ini termasuk Revisi UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang Undangan, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersama Pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR RI,” tegasnya.

Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah juga tengah menuntaskan pembahasan 8 RUU pada pembahasan tingkat pertama. 8 RUU tersebut yaitu:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum         Acara Perdata
2. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik         Psikologi
3. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem          Keolahragaan Nasional
4. Rancangan Undang 2 tentang Aparatur  Sipil       Negara
5. Rancangan Undang2 tentang             Pelindungan Data Pribadi
6. Rancangan Undang-Undang tentang         Penanggulangan Bencana
7. Rancangan Undang Undang tentang Landas        Kontinen
8. Rancangan Undang Undang tentang Ibu Kota      Negara.

“Pada masa sidang ini, pembahasan RUU tersebut agar dapat diselesaikan dan dapat ditetapkan menjadi UU. Menuntaskan RUU prioritas tahun 2022, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional,” papar Puan.

Dalam fungsi anggaran, DPR RI akan berfokus pada pada evaluasi kinerja anggaran tahun 2021, penguatan dalam percepatan pemulihan sosial dan ekonomi tahun 2022, serta pembahasan RAPBN tahun anggaran 2023. Menurut Puan, Tahun Anggaran 2022 dan Program Pemulihan sosial dan ekonomi akan menjadi landasan yang sangat penting untuk dapat memasuki konsolidasi fiskal di tahun 2023.

“Dalam situasi Pandemi Covid-19, di mana seluruh sektor hampir lumpuh, maka APBN memiliki peran yang sangat strategis sebagai instrumen yang dapat mengintervensi untuk menjaga, mempertahankan, dan menopang kehidupan sosial dan ekonomi nasional tetap berlangsung dengan kondusif,” terangnya.

Oleh karena itu, setiap Komisi DPR RI diminta Puan agar mencermati kinerja kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, dan memperkuat landasan konsolidasi fiskal pada tahun 2023. Kemudian mendorong kebijakan dan program pada kementerian/lembaga untuk dapat memberikan multiplier effect pada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Pembahasan APBN untuk Tahun Anggaran 2023, agar telah mempertimbangkan ruang fiskal, dan batasan defisit, yang dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara melalui APBN untuk  menjalankan pelaksanaan tugas pemerintahan negara dalam pelayanan umum, program-program strategis dan prioritas nasional, pemuliham sosial dan ekonomi nasional, dan penanganan Pandemi Covid-19,” urai Puan.

Sementara itu fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai permasalahan dalam urusan pelayanan umum, kesejahteraan rakyat, program prioritas kementerian/lembaga, serta tindak lanjut penyelesaian dari berbagai aspirasi rakyat. Puan lalu merinci sejumlah isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang perlu mendapat perhatian lebih.

“Pengawasan program booster Vaksin Covid-19, pengawasan Protokol Kesehatan dalam menghadapi berkembangnya Covid-19 varian Omicron, penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” sebutnya.

“Kemudian mengenai kenaikan harga bahan pokok pada akhir Tahun 2021, penerapan 100% Pembelajaran Tatap Muka, dan kesiapan Pemerintah dalam pelaksanaan Umrah Tahun 2022,” lanjut Puan.

Ditegaskannya, fungsi pengawasan DPR RI dapat efektif apabila terdapat tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau lembaga terkait terhadap rekomendasi ataupun keputusan rapat kerja secara terukur, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat. Puan juga berbicara soal kesiapan DPR RI sebagai tuan rumah pada Sidang Umum ke-144 Inter Parliamentary Union (IPU) di Bali yang akan diselenggarakan pada Maret mendatang.

“Sidang Umum IPU di Bali akan bernilai sangat strategis karena akan memberikan optimisme dari parlemen berbagai negara kepada masyarakat internasional untuk bangkit dari suasana pandemi dan juga dapat mempercepat distribusi vaksin dan pemulihan ekonomi,” tutur Puan.

Puan menambahkan, pertemuan Sidang Umum IPU Tahun 2022 juga dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kerjasama antarparlemen untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengatasi Pandemi Covid -19. Ia menegaskan komitmen DPR RI untuk melakukan upaya terbaik dalam menyelenggarakan forum parlemen internasional itu.

“Selain itu, agenda diplomasi strategis lainnya adalah DPR RI juga akan menjadi tuan rumah Parlemen dari Negara G20 melalui event P20 yang merupakan forum parlemen negara-negara G20 diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20 yang digelar Pemerintah,” kata Puan.

Dalam Forum P20 nanti, Indonesia akan mengusung tema ‘Peran Parlemen dalam Mendorong Pertumbuhan yang Lebih Tinggi dan Masyarakat yang Sehat’. Puan menyatakan dengan agenda utama yang akan dibahas adalah soal pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, kesehatan, pemberdayaan manusia dan peningkatan kapasitas.

“DPR RI, melalui tugas diplomasi ini, akan menujukkan kepada dunia, bahwa Indonesia siap membangun dunia yang lebih baik, membangun tata sosial, ekonomi, politik yang humanis dan berkeadilan sosial,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *