Harapan Agar Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Perdagangan M Lutfi untuk menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen dan mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan apa yang hari-hari ini menjadi pro-kontra tentang robot trading, termasuk media transaksinya seperti “software atau aplikasi atau sejenisnya.

Trading sebagaimana lazimnya sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama khususnya trading currency.

Bamsoet menjelaskan, Digitalisasi tidak terhindarkan, show must go on. Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital ini sudah bersama kita saat ini dan semakin complicated ke depan. Kita harus beradaptasi. Itu semua karena tuntuntan konsumen yang semakin mau cepat dan serba tersedia, serta efisiensi.

“Dari berbagai pertemuan yang saya dilakukan, baik sebagai Pimpinan MPR RI yang banyak menerima pengaduan masyarakat sesuai Undang-undang MD3, maupun pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim dan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen,” ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Jumat (11/2/22).

Terkait dengan fenomena pro-kontra tentang Software Robot Trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z, hanya ada dua pilihan. Dibina atau dibinasakan. Mengingat hal ini lebih kurang sebenarnya sebagai platform (media) transaksi yang berbasis digital. Namun, ada juga kalangan yang menganggap Software Robot Trading ini merupakan penyelenggaraan transaksi komiditi currency yang berbasis digital.

Perbedaan pandangan ini harus diselesaikan jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan. Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya.

Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di Poin b tercantum bahwa BAPPEBTI berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital maupun pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini. Sehingga selama ini Penasihat Berjangka lebih identik kepada sosok orang.

“Ditengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukan dalam kategori Penasihat Berjangka, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor. Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto. Sehingga BAPPEBTI bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud” jelas Bamsoet.

Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.

Lanjut Bamsoet menjelaskan, dengan demikian izin edar software robot trading berada di BAPPEBTI. Sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Sehingga keberadaan software robot trading memiliki pegangan hukum yang jelas. Menunjukan bahwa Indonesia sangat adaptif dengan kemajuan ekonomi digital dan transformasi teknologi informasi.

“Aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus, serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakan software robot trading akan mendapatkan keuntungan yang besar. Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal. Jangan sampai hanya karena salah satu software robot trading yang bermasalah, lantas dipukul rata semuanya. Seperti halnya keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jika satu bermasalah tidak bisa dipukul rata bahwa semua SPBU yang ada juga bermasalah,” jelas Bamsoet.

Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang & Distribusi (ARDIN) Indonesia ini menerangkan, sebagaimana disampaikan AP2LI dan APLI, bahwa kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading. Indra Kenz juga bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham, karena antara Binomo maupun Skema Ponzi dan software robot trading merupakan dua hal yang berbeda. AP2LI dan APLI tegas menilai bahwa Binomo tidak lain merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option.

“Agar tidak terjadi salah paham kembali, saya sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia, mendorong adanya Asosiasi Robot Trading Indonesia (ARTI), yang akan menjadi mitra kerja BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal lain yang perlu ditekankan adakah, bahwa keberadaan software robot trading hanyalah alat bantu, karena pada akhirnya keputusan trading tetap diambil oleh investor. Sehingga yang perlu dikedepankan adalah pembinaan bagi para pengusaha tersebut yang rata-rata berusia sangat muda di bawah 30 tahun agar patuh pada hukum dan aturan Indonesia walaupun ini merupakan bisnis global dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak berinvestasi, baik di instrumen mata uang, komoditas, atau aset kripto,” ujar Bamsoet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *