Anggota Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono mengatakan, tidak ada yang perlu ditakutkan terkait wacana menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945.
Menurutnya, ada dua rekomendasi yang akan dikeluarkan MPR RI periode 2014-2019 terkait GBHN. Selama periode itu, MPR mengkaji sekaligus turun gunung untuk mendengar dan menampung aspirasi dari banyak kelompok.
“Nanti ada haluan negara yang nantinya mencakup semua, kemudian ada haluan pembangunan seperti dulu (masa orde baru,red). Mungkin semua 10 halaman itu ya berisi program jangka panjang yang kira-kira 10 tahun, 50 tahun yang akan datang mengikat semua lembaga negara tidak hanya untuk program pembangunan,” kata Bambang di Yogyakarta, Selasa (10/9/2019).
Pernyataan tersebut diungkapkan Bambang usai menghadiri diskusi Panel B (MPR) bertema Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI 1945 dalam Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Fakultas Hukum UGM.
Dia menegaskan, tidak perlu juga reaksi berlebihan soal wacana menghidupkan GBHN. Apalagi sampai menyebut bahwa MPR berniat mengembalikan masa orde baru.
“Banyak yang salah paham. Padahal itu hanya haluan negara dan berisi beban jangka panjang 5, 10 tahun mendatang,” tegas Bambang.
Pernyataan itu diungkapkan Bambang usai menghadiri diskusi Panel B (MPR) bertema Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI 1945 dalam Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Dia menegaskan, tidak perlu juga reaksi berlebihan soal wacana menghidupkan GBHN. Apalagi sampai menyebut bahwa MPR berniat mengembalikan masa orde baru.
“Banyak yang salah paham. Padahal itu hanya haluan negara dan berisi beban jangka panjang 5, 10 tahun mendatang,” tegas Bambang. (dyp)