Semarang, b-Oneindonesia – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan Indonesia harus berkaca kepada banyak negara termasuk sejumlah negara besar dan mapan berdemokrasi, yang sukses menerapkan parlemen bikameral, misalnya Inggris, Belanda, Jepang, Prancis, Spanyol, Italia dan lain-lain. Bahkan ada yang menerapkan bikameralisme murni (strong bicameral seperti Aljazair.
Menurutnya bagi banyak negara besar yang demokratis, sistem bikameral merupakan suatu keniscayaan. “Sistem bikameral dalam demokrasi merupakan suatu keniscayaan. Walaupun bentuknya berbeda dengan Indonesia,” ucap Mahyudin saat membuka FGD bersama Universitas Diponegoro bertema “Perspektif Daerah Untuk Optimalisasi Peran DPD RI” di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/9).
Menurutnya lahirnya DPD RI karena sebelumnya tidak adanya check and balances dalam praktek keparlemenan Indonesia. Untuk itu diperlukan sistem bikameral atau kamar kedua, yang mewakili perwakilan dari daerah.
“Kenapa demikian? karena Indonesia negara besar dan mayoritas berpusat di Pulau Jawa. Negara ini didirikan untuk semua kalangan, bukan suatu kelompok atau perorangan. Maka lahirlah kamar kedua untuk menyuarakan aspirasi daerah yaitu DPD RI,” kata senator asal Kalimantan Timur itu.
Mahyudin mencontohkan selama ini Indonesia terlalu sentralistik yang bermuara pada Pulau Jawa. Jika melihat dari keterwakilan di Senayan, wilayah yang besar akan memiliki porsi yang besar juga. “Selama ini jika dilihat dari Jawa Tengah untuk duduk di DPR RI membutuhkan 50 ribu suara. Tetapi DPD RI harus membutuhkan 1,4 juta suara. Artinya, masyarakat menaruh kepercayaan lebih kepada DPD RI,” terangnya.
Mahyudin menjelaskan bahwa kampus-kampus jangan diam saja melihat lemahnya kewenangan DPD RI. Kampus-kampus juga harus membantu berfikir bagaimana memperkuat DPD RI. “Kampus-kampus jangan diam saja harus bantu kami berfikir bagaimana DPD RI ke depan bisa diperkuat. Maka hemat saya amandemen kelima menjadi keharusan,” harapnya.
Ia juga menilai sistem bikameral juga menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar lagi. Dengan demikian akan menciptakan demokrasi yang sehat, sehingga Undang-Undang yang lahir akan lebih berkualitas dan berkeadilan.
“Bikameral yang kuat tidak bisa ditawar lagi, karena dinamikanya akan menciptakan produk-produk perundangan yang adil dan berkualitas. Keputusan-keputusan itu juga dapat menciptakan kesempatan munculnya calon pemimpin independen yang mumpuni sehingga akan terbuka luas bagi siapapun yang ingin maju sebagai calon presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI,” papar Mahyudin.
Sementara itu, Ketua Departemen Ilmu Politik dan Pemerintah Undip Nur Hidayat Sardini menjaskan DPD RI mempunyai peran penyeimbang dalam menghadapi oligarki. Untuk itu DPD RI harus di ‘setup’ kembali.
“Memang cara ini tidak akan berhasil karena ada kekhawatiran dalam proses pengambilan keputusan, maka dimatikanlah DPD RI. Bila perlu kedepannya DPD RI harus mempunyai hak veto, DPR RI saat ini seperti pemain tunggal, karena tidak ada check and balances,” ujar Sardini.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan DPD RI merupakan jelmaan utusan daerah, setelah otonomi daerah maka munculah DPD RI. DPD RI sama seperti senator di Amerika tapi berbeda jauh kewenagannya. “Permasalahanya kewenangan DPD RI pada Pasal 22D UUD 1945. Jadi ada kata ‘dapat’ di dalamnya. Kata dapat ini sebenarnya yang membelenggu DPD RI,” terangnya.
Sedangkan menurut Kepala Departemen FISIP Undip Yuwanto menurutnya kehadiran DPD RI penting, tapi kehadirannya sejauh ini tidak dirasakan. Ia menilai bahwa DPD RI perlu di optimalisasi dalam kewenangannya maka diperlukan amandemen. “Jangan ada keraguan, memang perlu ada amandemen. Sebab jika DPD RI tidak memiliki kewenangan terkait fungsi otonomi daerah atau pemanfaatan SDA maka akan dikuasai oleh oligarki,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, hadir juga Wakil Ketua Kelompok DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga, Wakil Ketua BK DPD RI Yustina Ismiati, dan Ketua BKSP DPD RI Gusti Farid Hasan Aman.