Pimpinan MPR RI Ahmad Basarah Harapkan Negara Jangan Sampai Kalah dengan Mafia Tanah

Jakarta, b-OneindonesiaWakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah apalagi tunduk dan berkawan dengan mafia tanah. Menurutnya, persoalan mafia tanah di Indonesia tidak bisa diselesaikan secara parsial, apalagi mengedepankan ego sektoral di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan pemerintah.

“Kejahatan atas tanah adalah kejahatan terstrukur, sistematis, dan massif. Data Badan Pertanahan Nasional membuat kita kaget, terdapat 242 kasus mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021,” tegas Ahmad Basarah saat menjadi keynote speaker “Refleksi Akhir Tahun Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah” yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister dan Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerjasama dengan MPR RI Selasa (14/12).

Menurut Basarah, informasi BPN tersebut ibarat fenomena puncak gunung es. Diduga masih banyak kasus mafia tanah yang tidak terdeteksi karena mafia tanah bekerja secara terstruktur dan terorganisasi dengan rapi.

“Karena itu, jika ingin memutus mafia tanah, kita perlu kembali pada intisari Pancasila yakni gotong royong para pemangku kepentingan,” kata Basarah.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, karena kejahatan atas tanah adalah kejahatan berjamaah yang terstrukur, sistematis, juga massif, penanganannya juga harus dilakukan secara lintas sektoral dan menyeluruh, baik dari tingkat satuan pemerintahan terkecil, PPAT/notaris, BPN, penegak hukum, hingga pengadilan.

“Memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah harus dari hulu. Di sini, bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will dan political will serta action untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat agar tak menjadi mangsa mafia tanah,’’ kata Basarah.

Data menunjukkan terdapat sekitar 125 pegawai BPN terlibat mafia tanah. Ini jumlah yang baru terungkap. Mafia tanah ini ibarat orang buang angin, wujudnya tidak terlihat, namun aromanya bisa dirasakan. “Jika anggota masyarakat dari kalangan tokoh atau elite masyarakat saja bisa menjadi korban mafia tanah, bagaimana dengan nasib rakyat biasa yang tidak punya akses dan kemampuan berhadapan dengan mafia tanah,” ujarnya.

Basarah berpendapat, masalah kejahatan atas tanah adalah masalah yang akan terus aktual dan dapat menimpa siapa dan di mana saja. Oleh karena itu menurut dia diperlukan hadirnya peran negara untuk mengatasinya.

Mafia Tanah Tak Akan Berhenti Jika Moral Pejabat Tidak Dijunjung Tinggi

Salah satu cara sederhana untuk memutus ekosistim dan episentrum mafia tanah di Indonesia, kepemilikan tanah harus dimanfaatkan dengan memfungsikan serta menguasainya secara fisik. Kemudian, dalam pengurusan administrasi kepemilikan tanah, sebaiknya dilakukan sendiri dan tidak melibatkan atau mengutus orang lain

“Kementerian ATR/BPN juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka melegalkan status kepemilikan tanah. Dengan adanya legalitas tanah berupa sertifikat hak atas tanah, masyarakat akan semakin terlindungi dari para mafia tanah,” ujar  Pakar Hukum Agraria Dr Aartje Tehupeiory di Gedung MPR RI, Senayan, Selasa 14 Desember 2021.

Seminar menghadirkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Jajadi dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo. Seminar dihadiri langsung Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dan Rektor UKI Dhaniswara K Harjono. 

Seminar yang dipandu Blucer W Rajagukguk yang juga Mahasiswa Program Doktor Hukum UKI itu, Aartje mengungkapkan, Negara harus melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus mafia tanah secara political will. Sebab pemberantasannya membutuhkan strategi jitu dengan mengaktifkan semua lembaga terkait, khususnya aparat penegak hukum.

“Kejujuran dan sifat memperjuangkan kebenaran dari semua pejabat-pejabat yang terkait dengan pengurusan masalah tanah juga harus dijunjung tinggi. Karena sebaik apapun sebuah sistem dibangun untuk mengatasi masalah atau konflik pertanahan, masalah mafia tanah tidak akan pernah berhenti jika moral pejabat-perjabat yang terkait tidak dijunjung tinggi,” ucapnya.

Aartje mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 praktik mafia hukum dalam bentuk mafia tanah dan bangunan yang bukan miliknya yang diproses memakai akta peralihan hak atas tanah dengan dokumen-dokumen yang palsu seperti jual beli hingga hibah menjadi perbincangan  hangat. Aksi-aksi dari para mafia tanah ini pada kasus-kasus keluarga Nirina Zubir dan Dino Pathi Djalal, korban yang lain masyarakat mengalami hal yang sama.

“Para mafia tanah selalu mencari celah untuk menguasai aset tanah maupun bangunan dengan memalsukan dokumen, pemalsuan surat keterangan tanah dan pengubahan  batas tanah,” katanya.

Maraknya mafia tanah menunjukkan bahwa tanah menjadi komuniti investasi ekonomi yang tinggi dan menjanjikan, sehingga menarik minat tertentu untuk memiliki dan menguasainya dengan berbagai cara.

Permasalahan tanah semakin pelik dan ruwet sebab melibatkan para mafia tanah yang melakukan kejahatan yang terorganisasi dan berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum.

Dalam konteks hukum tanah nasional, lanjut Aartje, penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan dan bahkan diancam dengan sanksi pidana.

Sejauh ini, beberapa kementerian dan lembaga terkait sudah membentuk tim yang tujuannya memberantas praktik mafia tanah, namun tetap saja dalam praktiknya tetap berlangsung marak.

“Tidak ada jalan lain, keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah dari berbagai unsur harus dilibatkan,” pungkasnya.

UKI Rekomendasi Dibentuknya Komisi Pemberantasan Mafia Tanah

Ketua Program Studi Doktor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Dr John Pieris SH MS mengapresiasi tinggi anak didiknya yang sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk ‘Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah’

“Saya punya empat catatan penutup. Pertama, (mafia tanah; red) ini adalah kutukan buat bangsa ini,” tegasnya John yang juga Pakar Hukum Pidana.

Ia mengungkapkan, Indonesia sudah lama merdeka namun dalam banyak hal masih menggunakan nomenklatur lama peninggalan Belanda. Dalam hal permasalahan agraria, diketahui banyak tanah adat yang tidak mempunyai sertifikat saat dikuasai Belanda diambil alih secara paksa. Masyarakat adat tidak punya pilihan.

Setelah Indonesia Merdeka, Pemerintah Indonesia kemudian mengambil alih dari Pemerintahan Belanda. Ditekankan pula bahwa hukum adat menjadi dasar hukum agraria nasional yang tidak tertulis. Berangkat dari sejarah itu, secara sederhana ia menegaskan permasalahan agraria saat ini yang memunculkan praktik mafia tanah sebagai kutukan sejarah.

“Mungkin, secara kasar saya katakan (praktik mafia tanah) kutukan historis,” jelas John Pieris.

Melalui Refleksi Akhir Tahun, memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah yang menghadirkan Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR, pakar hukum agraria, kelompok masyarakat hingga korban mafia tanah, John Pieris berharap hasilnya akan memberikan semangat bagi perwujudan reforma agraria. Terlebih Presiden Joko Widodo berkomitmen mewujudkan reforma agraria.

Catatan kedua, disebutkan bahwa menghadapi mafia tanah bukan saja perang melalui pikiran. Namun dalam banyak kasus juga melibatkan perang fisik. Demo korban mafia tanah di berbagai daerah di Indonesia menasbikan penilaiannya soal perang fisik dengan mafia tanah.

“Demo di seluruh daerah, propinsi, karena ini sudah stadium 6, stadium 7, stadium 8, sistemik, sudah seperti itu. Perang semesta begitu, saya kira,” kata John Pieris.

Ditambahkan pula mengenai wacana peradilan tanah. Dan, memunculkan persoalan berbarengan karena kuat diduga muncul pula hakim-hakim yang terlibat praktik mafia tanah. Bahkan pengacara turut terlibat didalamnya. Kata John Pieris sekaligus sebagai catatan ketiga

Terakhir, seminar secara keseluruhan sepakat perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Mafia Tanah. Keberadaannya tidak menginduk di Kementerian ATR/BPN, ataupun menginduk di Komisi II DPR dan Polri yang diketahui telah membentuk tim serupa.

“Komisi pemberantasan mafia tanah harus direkomendasikan. Hasil seminar ini harus disampaikan kepada Presiden sebagai tanggungjawab moral untuk bangsa, untuk anak cucu,” tutup John Pieris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *