Jakarta, b-Oneindonesia – Syarief Hasan Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat mengharapkan Pemerintah untuk meninggalkan cara berpikir tidak konseptual dan tidak realistis dalam memimpin dan mengelola bangsa, sehingga tidak menimbulkan kebijakan-kebijakan yang kontroversi dan tidak pro Rakyat.
Dalam satu bulan terakhir, pemerintah beberapa kali membuat kebijakan dan langkah yang kontroversi diantaranya.
Pertama, Pemerintah merencanakan Postur APBN 2021 dengan pertumbuhan ekonomi 4,5% – 5.5%. Pertanyaannya, apakah target ini mungkin dicapai di tengah-tengah ekonomi dunia yang sedang kontraksi sampai minus 3%? Bahkan Tiongkok yang mencatatkan pertumbuhan paling tinggi di dunia di tahun 2019 harus menerima kenyataan akibat Corona virus tumbuh kontraksi di triwulan I/2020 sampai minus 6,8%.
Menurut BPS RI pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal IV/2019 tercatat minus 2,4%.artinya sebelum Pandemi Covid-19. Indonesia sdh terpuruk.Tahun ini 2020 kalau bisa tumbuh positive saja sdh baik.
Bagaimana mungkin thn 2021 target ekonomi tumbuh ditetapkan 4.5%-5.5% ? Ini tidak realistis apalagi Indonesia sdg terdampak pandemi Covid 19.
Semoga pada tgl 16 Agustus 2020 Presiden RI Jokowi merubah target pertumbuhan ekonomi tsb menjadi lebih realistis dan tidak populis.
Pengalaman juga membuktikan bahwa rentang 2014-2019 saat keadaan masih normal, Pemerintahan Jokowi tidak pernah bisa menaikkan pertumbuhan menjadi 5,2%.Di era SBY pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 10 tahun mencapai rata rata 6 %.
Kedua, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS di saat rakyat membutuhkan perlindungan sosial, kesehatan, dan ekonomi akibat Covid 19. Ini bentuk ketidakadilan dan ketidakpekaan pemerintah terhadap kesulitan rakyatnya.
Terlebih lagi, Mahkamah Agung sebelumnya telah membuat putusan yang bersifat final dan mengikat untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Pemerintah terkesan bermain-main dengan hasil putusan MA dengan menaikkan kembali iuran BPJS, dimana nominal kenaikannya tidak jauh berbeda dengan nominal kenaikan yang telah dibatalkan oleh MA.
Ketiga, Pemerintah membuat kebijakan berupa pembebasan dan pemberian diskon tarif listrik untuk masyarakat ekonomi lemah. Akan tetapi, pembebasan dan diskon tersebut nyatanya belum dirasakan seluruh masyarakat ekonomi lemah, terutama masyarakat pinggiran kota dan pedesaan. Di sisi lain, tarif listrik justru dinaikkan secara sepihak untuk golongan menengah, padahal Covid 19 secara jelas menyerang semua golongan tanpa pandang bulu.
Keempat, Pada saat ini tingkat pengangguran naik sampai 9% (TPT) dan kemiskinan di Indonesia meroket tajam akibat Pandemi Covid 19,
Pemerintah justru ingin mendatangkan TKA China padahal banyak pegawai perusahaan yang di PHK termasuk yg expert, buruh harian dan UMKM-UMKM yang kehilangan pekerjaan.
Kebijakan ini jelas tidak pro Rakyat Indonesia.
Kelima, Kebijakan yang paling anyar adalah pelonggaran PSBB. Kebijakan yang menimbulkan pertanyaan karena diterapkan saat korban dan angka positif Covid 19 semakin meningkat dari hari ke hari. Belum sehari, kebijakan ini menimbulkan kontroversial saat Bandara Soekarno Hatta kembali dibuka.
Dari pantauan berbagai media nasional, kepadatan dan tidak adanya penerapan physical distancing menyebabkan penumpang berdesak-desakan di Bandara Soetta. Tentu, hal ini tidak sejalan dengan langkah kebijakan pemotongan rantai penyebaran Covid-19.
Kedepan harapan kita semoga tidak ada lagi kebijakan2 yg kontroversial dan tidak pro Rakyat.
Keenam, Peraturan Pemerintah no 23 thn 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dimana Pemerintah akan menempatkan Dana Khusus di Bank Peserta dan akan berfungsi sebagai sebagai Penyangga Likuiditas bank Pelaksana.Hal ini menimbulkan persoalan yg rumit karena tidak jelas siapa yg bertanggung jawab penuh atas transparansi penyaluran uang negara tsb.
PERPPU No. 1 Tahun 2020 sudah berada di tangan Pemerintah. Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan medorong agar kebijakan dalam bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial harus mulai dirasakan masyarakat.
Kita harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu ” Keadilan Sosial ” bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud, Ujarnya.