Jakarta, b-Oneindonesia – Komite I DPD RI melakukan rapat kerja dengan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono membahas sejumlah persoalan keamanan dan ketertiban yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Salah satunya tentang restorative justice atau keadilan restoratif, Rabu (15/9)
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Desa baru saja rampung dan salah satu muatan perubahan di dalamnya adalah membentuk Majelis Perdamaian Desa yang mempunyai kewenangan mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa sehingga masalah perselisihan di masyarakat tidak harus masuk ke kepolisian.
Hal ini seirama dengan restorative justice atau keadilan restoratif yang digagas oleh kepolisian RI. Dimana diharapkan kedepan penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik dan yang menyentuh keadilan masyarakat dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif yang tidak perlu lagi masuk proses persidangan.
“Kami selaku perwakilan dari daerah-daerah di Indonesia ingin mendengarkan penjelasan Polri terhadap penerapan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum di daerah-daerah yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif sehingga dapat kami adopsi dalam muatan RUU Desa,” ujar Fachrul.
Selain itu, Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan pelayanan hukum berbasis online. Menurutnya, saat ini masih terdapat sejumlah kendala bagi para pelapor yang ingin menyampaikan laporan secara online. Pelayanan secara online, diharapkan justru dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah.
“Masih banyak yang laporan dari desa dari daerah-daerah itu yang belum ada kontak person yang bisa dihubungi langsung, apabila pelapor menyampaikan kasus-kasus bisa mendapatkan respon kembali sampai kasusnya selesai. Karena ada beberapa kasus yang terjadi di NTT tetapi yang di sorot adalah korupsi dana desa,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan secara umum, angka kejahatan mengalami penurunan sebanyak 7,62% dibandingkan tahun 2020 lalu. Adapun terkait dengan peristiwa terorisme, catatan tertinggi berada di wilayah Sulawesi Tengah.
“Untuk penanganan terorisme dan radikalisme di Indonesia kebijakan penanganan melalui pendekatan lunak dan pendekatan otot dilakukan dengan narasi dan kontra radikalisasi untuk menyebarluaskan narasi melawan propaganda,” jelasnya.
Kepolisian juga melakukan kegiatan identifikasi sosialisasi untuk pembinaan kepada kelompok rentan integrasi sosial kepada pelaku terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme.