Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai riset dan inovasi yang merupakan salah satu dari 11 klaster yang ada dalam Omnibus Law (UU Cipta Kerja) memperpendek birokrasi, sehingga patut didukung.
“Kemajuan setiap bangsa sangat ditentukan oleh riset dan inovasinya yang menghasilkan konsep-konsep kehidupan, baik tata laksana pemerintahan, pelaksana birokrasi, ataupun produk-produk teknologi. Semua itu Sangat tergantung pada research and development, serta inovatif. Kami mendorong bagaimana riset dan inovasi tidak direpotkan atau diganggu dengan urusan birokratik. Dan Ommnibus Law menjawab itu semua,”ujar Sugeng Senin (12/10).
Selama ini, lanjutnya, riset dan inovasi tersebar di semua Kementerian baik lewat balitbang (Badan penelitian dan pengembangan), maupun lembaga-lembaga yang ada seperti BPPT, dan LIPI. Namun hasil dari masing-masing riset tersebut karena berbagai hal birokratik tidak terkoordinir dengan baik. Sehingga yang muncul lebih kepada ego sektoral semata.
Namun dengan Omnibus Law ini tambah Sugeng, akan mempermudah proses, memperpendek mata rantai birokrasi dalam proses riset dan inovasi. Artimya, seluruh riset (tentu dengan tidak menghilangkan kekhasan masing-masing lembaga) dikoordinir oleh Menristek sekaligus Kepala BRIN (badan riset dan inovasi) dengan proses yang singkat.
Sehingga ke depan diharapkan riset dan inovasi karya anak bangsa itu lebih dapat menghasilkan produk-produk unggulan yang bisa mengatasi berbagai persoalan bangsa.
Contohnya di awal Pandemi Covid-19 lalu, tidak sedikit Rumah sakit yang kekurangan alat kesehatan untuk membantu para pasien. Pada akhirnya indonesia, melalui BPPT dan PT Land bisa memproduksi semdiri ventilator dam respirstor.
“Dengan kata lain, pengaturan riset dan inovasi yang ada dalam UU Omnibus law ini menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap penelitian dan inovasi anak bangsa,” ujarnya.