Jakarta, b-Oneindonesia – Puan Maharani, Ketua DPR Indonesia mengatakan, jika sebagian besar masyarakat merasa UU Cipta Kerja masih belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka untuk dapat menyempurnakan Undang undang sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Puan Maharani dalam akun Instagram resmi miliknya, selasa, 12 Oktober 2020.
Puan menyampaikan RUU Cipta Kerja telah diselesaikan secara terbuka, cermat dan mengutamakan kepentingan nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah dan DPR.
“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” jelas Puan.
Meski sejumlah pihak yang menolak UU Cipta Kerja, yang terjadi hingga rusuh di sejumlah wilayah Indonesia, DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu melalui rapat paripurna.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU oleh 7 fraksi setuju, dan memuat 11 klaster.
Berikut klaster di dalam UU Omnibus Law Ciptaker :
1.Penyederhanaan perizinan tanah
2.Persyaratan investasi
3.Ketenagakerjaan
4.Kemudahan dan perlindungan UMKM
5.Kemudahan berusaha
6.Dukungan riset dan inovasi
7.Administrasi pemerintahan
8.Pengenaan sanksi
9.Pengendalian lahan
10.Kemudahan proyek pemerintahan
11.Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)