Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bisa segera bertransformasi dari cara konvensional melalui pencoblosan surat suara menjadi menggunakan electronic voting (e-voting). Jangan kalah dengan Pemilihan Umum Raya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Pemira BEM UNNES), yang menurut penjelasan Rektor UNNES, sudah menggunakan metode e-voting dalam memilih Ketua BEM.
“Dengan beragam variasi, berbagai negara juga sudah menerapkan e-voting dalam sistem pemilihan umum. Antara lain Canada yang sudah menggunakan e-voting sejak tahun 1990an. Estonia sejak tahun 2005 menggunakan e-voting untuk pemilu lokal dan pada tahun 2007 meningkatkannya untuk pemilu nasional. Sementara di Asia Tenggara, ada Filipina yang sudah menggunakan e-voting secara nasional pada tahun 2010. Indonesia tak boleh ketinggalan. Berbagai perguruan tinggi, seperti UNNES, harus mulai membuat kajian serius tentang penggunaan e-voting sebagai upaya menumbuhkembangkan demokrasi di Indonesia,” ujar Bamsoet usai menerima Rektor UNNES, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/20).
Turut hadir antara lain Rektor UNNES Fathur Rokhman dan Wakil Rektor UNNES Bidang Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Hendi Pratama.
Bamsoet menjelaskan, penggunaan e-voting di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan di berbagai pemilihan kepala desa (Pilkades). Antara lain, Pilkades di Desa Gladagsari dan 69 desa lainnya di Kabupaten Boyolali pada tahun 2019, serta Pilkades di Desa Kepuhkiriman dan 14 desa lainnya di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018. Peralatan e-voting yang digunakan dalam Pilkades disiapkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diproduksi oleh BUMN melalui PT INTI.
“Melalui e-voting, penyelenggaraan pemilihan bisa efektif dan efisien, hasil bisa cepat keluar, sehingga mampu meredam berbagai potensi kericuhan sosial akibat terlalu lama menunggu hasil pemilihan. Selain juga bisa memangkas berbagai beban biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh pemilihan dengan cara konvensional. Karena itu, e-voting yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai Pilkades, harus ditingkatkan ke tahap Pilkada, dan pada akhirnya Pileg dan Pilpres,” jelas Bamsoet.
Lanjutnya Bamsoet menerangkan, dasar hukum penggunaan e-voting dalam Pilkada sebetulnya sudah ada. Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 telah mengeluarkan putusan MK No.147/PUU-VII/2009 yang pada intinya membolehkan pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakilnya melalui metode e-voting. Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 hurup b, yang menjelaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektornik.
“Dasar hukum sudah ada, sarana dan prasarana bisa dikembangkan oleh BPPT dan perguruan tinggi, sumber daya manusia bisa dilatih. Tinggal political will dari KPU sebagai penyelenggara serta partai politik sebagai kendaraan kandidat yang maju dalam Pilkada. Jika serius mengembangkan e-voting sejak sekarang, setidaknya pada Pilkada Serentak selanjutnya, yakni mulai tahun 2022 dan 2023, sudah bsia menerapkan e-voting,” terang Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan, saat pembahasan RUU Pemilu (Pileg dan Pilpres) pada tahun 2017, wacana e-voting sudah ramai dibahas. Namun akhirnya belum bisa diakomodir saat RUU Pemilu disahkan pada 21 Juli 2017 menjadi UU No.7/2017 tentang Pemiihan Umum.
“Saat ini, DPR RI melalui Komisi II sedang membahas revisi UU No.7/2017. Salah satu poin menarik yang sedang dibahas adalah klausal e-voting. Terlebih pada Pemilu 2019 lalu, terdapat banyak permasalahan. Dari mulai logistik surat suara dan bilik suara yang rusak, hingga beban kerja penyelenggara yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal. Penerapan e-voting bisa menjadi salah satu solusinya. Apalagi pandemi Covid-19 juga telah membuat kita belajar untuk akrab dengan teknologi,” ujar Bamsoet.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO,
SENIN 19 OKTOBER 2020 :
1. Sejumlah pihak menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi mengancam keberadaan hutan nasional di Indonesia, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara tertulis maupun lisan terhadap dampak UU Cipta Kerja bagi lingkungan, khususnya bagi keberadaan hutan di Indonesia.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini KLHK, untuk menyatakan UU Cipta Kerja di dalam ketentuan pasal-pasalnya justru mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan, dikarenakan terdapat penggabungan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan/Amdal dengan pengurusan izin usaha, sehingga jika perusahaan didapati melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini KLHK, agar menjelaskan kepada masyarakat bahwa UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan agar dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, mengingat selama ini celah untuk melakukan tindakan korupsi berada di perizinan usaha.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini KLHK, dalam menyusun aturan turunan terhadap UU Cipta Kerja terkait lingkungan dan kehutanan agar dapat melibatkan masyarakat dan akademisi terkait, sehingga aspirasi dan masukan untuk implementasi UU Cipta Kerja di bidang lingkungan dapat lebih baik dan menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen tetap menjaga kelestarian hutan.
2. Jelang satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yaitu pada 20 Oktober 2020, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tetap fokus, serta terus adaptif dan inovatif dalam memimpin negara ini khususnya dalam menghadapi masa pandemi covid-19 saat ini.
B. Mendorong seluruh jajaran kementerian dan lembaga agar dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga, khususnya kepada Kementerian Sosial/Kemensos, sebagai tulang punggung pemberian bantuan sosial/bansos, agar pemanfaatan program pemerintah melalui jaring sosial dapat terus dioptimalkan.
C. Mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam mengedepankan kesehatan masyarakat dan menyelamatkan perekonomian nasional, dengan melakukan berbagai cara dan strategi yang fleksibel, cepat, dan tepat, serta mengoptimalkan pelaksanaan program Penyelamatan Ekonomi Nasional/PEN.
D. Mendorong agar seiring dengan upaya menangani pandemi covid-19, pemerintah juga tetap dapat meningkatkan pembangunan sumber daya manusia/SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi, dikarenakan kelima hal tersebut merupakan lima program prioritas Jokowi-Ma’ruf di masa lima tahun kepemimpinan mereka.
3. Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa terdapat sebaran 2.020 hoaks di berbagai platform digital, dan 1.197 diantaranya informasi hoaks yang terkait dengan Covid-19, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus melakukan upaya pencegahan terhadap berita-berita hoaks melalui kerja sama langsung dengan berbagai platform digital, dengan memantau berita hoaks yang beredar di masyarakat.
B. Mendorong Kemenkominfo bekerja sama dengan Kepolisian Unit Siber Crime untuk menindak, baik produsen maupun penyebar hoaks dengan melakukan take-down atau blokir pada situs/akun yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, sebagai upaya memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
C. Mendorong pemerintah memberikan bimbingan dan informasi bagaimana menilai suatu informasi yang baik dan benar bukan merupakan informasi hoaks kepada masyarakat, diharapkan juga agar masyarakat untuk bijak dalam menerima dan mencerna informasi yang beredar di tengah masyarakat.
D. Mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi ataupun berita perihal penanganan Covid-19 dan seputar Covid-19 pada situs resmi milik pemerintah (www.covid19.co.id dan www.covid19.kemkes.co.id), sebagai sumber berita yang valid dan akurat.