Di Hadapan Kapolri, Komisi III DPR RI Trimed Ungkap Kapolda Kapolres Minta Jatah Proyek

Jakarta,b-oneindonesia-Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkap adanya keluhan kepala daerah terkait ‘jatah’ untuk Kapolres hingga Kapolda. Trimedya mengatakan ‘jatah’ yang dimaksud merupakan anggaran aparat hingga alokasi proyek untuk anggota kepolisian.

“Tolong dicek apakah jalan perintah Kabid Propam itu dan apa yang disampaikan Presiden Jokowi Kapolda Kapolres jangan menyusahkan Bupati, itu memang fakta yang tak terbantahkan. Sehingga bagi gubernur dan kepala daerah yang lain bupati, wali kota ada anggaran APH, aparat penegak hukum,” kata Trimed dalam raker bersama Kapolri Jenderal Idham Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Bahkan ada alokasi proyek sekian untuk Kapolda sekian, Kapolres sekian, dari total ini. Nah, itu bagaimana?” tambah dia.

Trimedya mengatakan keluhan itu datang dari kepala daerah yang merupakan kader PDIP. Dia meminta Kapolri menertibkan hal tersebut.

Pernyataan Trimedya tersebut untuk menanggapi surat edaran larangan gaya hidup mewah yang dikeluarkan Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit. Trimed merasa surat itu tidak memiliki efek bila di lapangan masih ada penyimpangan.

“Kebetulan PDIP ada 187 kepala daerah gubernur, bupati, wali kota, dan wakil-wakilnya, itu rata-rata mengeluh seperti itu,” ujarnya.

Politikus PDIP itu pun mengusulkan agar Sumatera Utara (Sumut) dijadikan provinsi percontohan bebas suap. Jadi, ke depannya dapat diketahui apakah surat edaran itu efektif di kepolisian atau tidak.

“Saya usulkan jadikan Sumut pilot project apalagi Wali Kota Medan baru kena sama KPK ya Pak Mulfachri ya. NTT setelah ini Pak Herman Herry. Saran kami supaya jelas ininya sehingga dalam Rapat 2 bulan 3 bulan akan datang Kapolri sudah sampaikan kepada kami apa efektivitas edaran Kabid Propam ini. Apalagi tahun depan mulai anggaran baru, gubernur bupati wali kota, masih ada nggak itu,” ujar Trimedya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *