Jakarta, b-oneindonesia- Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan menindak tegas anggotanya yang mengumbar gaya hidup mewah.
“Standing sikap Kapolri yang tepat dan harus didukung, atas komitmennya yang akan menindak tegas para anggotanya yang memamerkan gaya hidup mewah. Harapan kita semua, niat tersebut harus ditindaklanjuti dengan melakukan tindakan konkrit, dengan mulai memastikan anggotanya melaporkan LKHPN, serta membuka partisipasi publik untuk ikut mengawasi,” ujar Didik Mukrianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019
Kapolri Idham Azis dalam rapat dengan Komisi III juga akan mencopot Kapolda dan Kapolres yang sengaja meminta jatah proyek kepada pemerintah daerah.
“Seandainya terbukti ada Kapolda atau Kapolres, dan anggota Polri lainnya yang meminta jatah proyek kepada pemerintah daerah, akan menjadi potret yang sangat buruk, karena Polri seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap terwujudnya pengelolaan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Mana mungkin itu terwujud kalau Polri menjadi bagian yang mentoleransi dan melakukan KKN. Tidak ada cara yang lebih terhormat, kecuali dipecat. Saya mendukung penuh komitmen Kapolri,” kata Didik.
Menurut Didik, sudah saatnya seluruh anggota kepolisian menjawab pertanyaan dan harapan masyarakat yang menganggap kinerja Kepolisian yang tidak optimal dalam memberantas korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Beban sejarah tentang anggapan Kepolisian tidak optimal dalam memberantas korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU KPK harus dijawab dengan perbaikan dan perubahan Polri yang lebih profesional, modern dan terpercaya, serta transparan dan akuntabel memberantas Korupsi. Menjadi bagian dari perilaku korup atau KKN justru akan membawa Polri terpuruk menuju kehancuran yang dalam. Hati-hati, bisa dikoreksi sejarah,” lanjut Didik.
Selanjutnya Didik berharap agar Kapolri mampu membangun sistem dan zona integritas, serta melakukan pengawasan yang ketat dengan melibatkan masyarakat terhadap potensi penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Pelibatan partisipasi publik secara nyata, akan mampu mencegah potensi penyimpangan kewenangan dan perilaku para anggota Polri. Apabila Kapolri serius dalam memupus perilaku hedonisme dan penyalahgunaan wewenang, serta penyimpangan, termasuk meminta jatah proyek, tidak ada cara yang lebih baik kecuali membuka diri untuk mengajak masyarakat mengawasi,” kata Didik.
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI hari ini, Idham mengatakan satu-satunya cara untuk menanggulangi masalah permintaan jatah proyek tersebut adalah dengan melakukan penindakan.
Penindakan, kata dia, dilakukan dengan mencopot pejabat tersebut.
“Saya pernah dinas di luar wilayah dia harus kita tindak. Obatnya cuma satu, kita tindak. Saya kira kita mencopot 10 atau 15 Kapolres itu tidak goyah organisasi,” ujarnya.