Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencabut izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171/2009 yang diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) untuk menguasai lahan seluas 854,26 hektar. Penerbitan HGU tersebut telah menyebabkan konflik agraria antara PTPN II dengan masyarakat petani di Desa Simalingkar A, Desa Durin Tunggal, dan Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kementerian ATR juga harus menyelesaikan konflik agraria seluas 557 hektar antara PTPN II dengan masyarakat petani di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua konflik agraria yang telah berlangsung sejak tahun 1975-an ini harus segera diselesaikan. Sangat ironis, menjelang 75 tahun kemerdekaan, bangsa Indonesia masih dihadapi konflik agraria antara negara dengan rakyat,” ujar Bamsoet saat menerima perwakilan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/20).
Para petani yang hadir antara lain Aris Wiyono, Sura Sembiring, Jasa Surbakti, Sulaeman Wardana, Yudi, Musliadi, Ronal Sihombing, Pendi Surbakti, Agnes Irianta, dan Tenang Sembiring. Mereka sudah hampir satu bulan berjalan kaki dari Deli Serdang, Sumatera Utara menuju Jakarta untuk mencari keadilan. 171 petani lainnya masih dalam perjalanan, saat ini sedang berisitirahat di Pekanbaru, Riau.
Bamsoet mengungkapkan, dari laporan yang disampaikan SPSB dan STMB diketahui bahwa tanah pertanian yang menjadi sumber konflik agraria tersebut, pada masa pra kemerdekaan Indonesia awalnya dikuasi orang-orang Belanda melalui mascapai Deli Kuntur. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945 menyebabkan orang-orang Belanda pergi, masyarakat kemudian mengambil alih untuk tempat tinggal dan bertani.
Presiden Soekarno melalui UU Pokok Agraria No. 5/1960 mengambil alih aset-aset yang dikuasi Belanda untuk kemakmuran rakyat. Tahun 1975, pemerintahan Orde Baru melalui Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK untuk PTPN II (saat itu bernama PTPN IX) untuk mengelola lahan pertanian tersebut. Dari situlah awal mula terjadinya konflik agraria negara dengan masyarakat.
“Saat ini pemerintah provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi menjadi leading sector yang menangani konflik agraria tersebut. DPR RI dan pemerintah pusat juga harus turun tangan, karena masalah yang dihadapi tak mudah, namun juga tak sulit. Kuncinya dibutuhkan keberpihakan terhadap rakyat,” jelas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang menangani masalah Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendorong Kepolisian untuk menangani konflik agraria ini secara persuasif. Jangan sampai ada kesan aparat menggunakan kekerasan untuk mengusir rakyat dari lahan dan rumah yang selama ini telah mereka tempati.
“Komisi II DPR RI harus segera memanggil Kementerian ATR, sementara Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian BUMN dan PTPN II. Sehingga berbagai sengkarut konflik agraria tersebut bisa segara diselesaikan. Apalagi Presiden Joko Widodo sejak awal periode pemerintahannya di tahun 2014 sudah menggelorakan Reformasi Agraria dengan memberikan sertifikat lahan secara gratis untuk rakyat,” ujar Bamsoet.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMSOET
SELASA 21 JULI 2020 :
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi penggunaan rekening pribadi dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terjadi di lima instansi pemerintah, yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, KLHK, Bawaslu dan Bapeten dengan tingkat kompleksitas berbeda, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjuti laporan BPK tersebut dengan melakukan identifikasi dan investigasi mengenai penggunaan rekening pribadi untuk penyaluran APBN, dan segera meminta klarifikasinya.
B. Mendorong Kemenkeu mendorong K/L dalam melaksanakan APBN sesuai dengan aturan penggunaan keuangan negara secara transparan dan penuh tanggung jawab, agar realisasi anggaran K/L sesuai aturan perundangan yang berlaku.
C. Mendorong Kemenkeu mengembangkan sistem monitoring, pengendalian dan optimalisasi rekening pemerintah pada K/L guna mencegah adanya potensi penyalahgunaan atas kas.
D. Mendorong Kementerian maupun Lembaga agar menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai parameter kehati-hatian penggunaan anggaran, juga dalam pengelolaan anggaran negara.
2. Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Presiden Joko Widodo, respon Ketua MPR RI :
A. Mengingatkah agar pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN tersebut tidak bertentangan cara kerjanya dengan lembaga yang sudah dibentuk sebelumnya, sehingga diharapkan agar pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 bisa berjalan beriringan serta diharapkan keberadaan komite tersebut mampu membantu transformasi ekonomi.
B. Mendorong pemerintah perlu memperjelas cara kerja satgas pemulihan ekonomi dan menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pembentukan komite dilakukan mengingat pemerintah kini tidak hanya bertugas mengelola dan menangani Covid-19, tetapi pemerintah juga harus membangun fondasi ekonomi agar lebih kompetitif, produktif, dan inovatif, serta tidak tumpang tindih kewenangan.
C. Mendorong satgas pemulihan ekonomi bisa mengidentifikasi penyebab insentif UMKM belum termanfaatkan secara optimal serta terus memantau evalusi program PEN yang sudah ada dan akan disalurkan oleh pemerintah.
3. Pembatasan sosial selama pandemi covid-19 yang dapat berdampak pada terjadinya tekanan psikososial bagi anak-anak dan remaja, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah dapat memberikan program pendampingan psikologis untuk anak didik melalui kerjasama dengan psikiater, dan memastikan fasilitas pendukung pembelajaran daring bagi anak-anak dan remaja di rumah telah memadai, sehingga tidak menambah beban anak dalam kegiatan belajar mengajar secara daring.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud untuk mengevaluasi kemampuan belajar anak secara mandiri, dikarenakan tidak semua anak memiliki wali atau orangtua yang mampu sepenuhnya mendampingi setiap proses pembelajaran anak dari rumah.
C. Mengimbau agar orang tua memahami gejala tekanan psikososial yang berpotensi dialami anak, agar dapat segera dikonsultasikan kepada ahli guna mencegah terjadinya psikososial yang semakin parah, serta mendampingi dan memberi perhatian khusus pada anak saat berada di rumah, terutama dalam belajar maupun dalam mengakses internet agar tidak terpapar oleh hal-hal negatif.
D. Mendorong pemerintah bersama dengan orang tua anak memperhatikan agar tidak terjadi peningkatan kekerasan pada anak selama belajar di rumah, dan segera mengevaluasi dan mencari solusi untuk meminimalisir terjadinya peningkatan yang semakin tinggi, dikarenakan kekerasan terhadap anak dapat berdampak serius.
E. Mendorong pemerintah dapat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak, baik perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan seksual, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Dengan mulai dibukanya kembali sejumlah sekolah di tengah situasi pandemi covid-19 yang masih mengalami peningkatan, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah memperhatikan kondisi peningkatan penyebaran covid-19, untuk itu perlu dikaji ulang putusan yang memperbolehkan sekolah untuk dibuka kembali, di tengah situasi virus corona baru yang semakin aktif.
B. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menyiapkan sarana dan prasarana belajar mengajar sesuai protokol kesehatan dan bersikap tegas untuk menutup kembali sekolah apabila pihak sekolah tidak dapat menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara maksimal dan tetap mengacu pada kurva maupun status pandemi covid-19 di daerah terkait.
C. Mendorong pemerintah daerah tegas menentukan kegiatan belajar mengajar yang akan dilakukan di setiap daerah, dengan memastikan kebijakan yang diambil dapat sepenuhnya mendukung pencegahan kluster baru penyebaran virus corona.
D. Mendorong pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak di tengah pandemi covid-19, dikarenakan jumlah kematian anak akibat terpapar virus corona masih cukup tinggi.