Sufmi Dasco Ahmad: DPR Segera Selesaikan RUU PDP Jadi UU

Jakarta, b-Oneindonesia – DPR RI akan segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang. Begitu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Dasco menyampaikan dirinya akan segera menemui pimpinan Komisi I DPR RI untuk menanyakan progres pembahasan RUU tersebut.

“Mengenai UU PDP saya hari ini berniat dan sudah meminta kepada pimpinan Komisi I untuk memberikan informasi tentang sejauh mana pembahasan di Komisi I, sehingga kami di DPR atau di pimpinan DPR nanti bisa mengarahkan tindak lanjut dari UU PDP.” ujar Sufmi Dasco

Ketua Harian DPP Gerindra itu juga menengaskan pihaknya akan memberi masukan kepada Komisi I DPR RI terkait UU PDP tersebut. Hal ini sejalan dengan keinginan Pemerintah pusat yang menginginkan agar RUU tersebut segera diundangkan.

“Dari pemerintah kan ingin cepat menyelesaikan, nanti kita juga akan memberikan masukan dari Komisi I progresnya sudah sejauh mana. tentunya kita sepakat bahwa UU PDP ini juga memang musti segera diselesaikan,” tukas Dasco.

Sebagai informasi RUU PDP menjadi salah satu agenda strategis DPR RI pada masa sidang II tahun 2020-2021.

RUU PDP bakal jadi kerangka regulasi tentang perlindungan data pribadi. RUU tersebut menegaskan bahwa hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Selain itu, RUU PDP juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.

Desakan agar RUU PDP segera disahkan, sebelumnya juga datang dari Ketua SC Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara. Menurutnya, banyak negara sudah mempunyai undang-undang data pribadi, sementara Indonesia masih belum memilikinya.

“Dibutuhkan kerangka regulasi yang kuat untuk menjamin perlindungan data pribadi, serta untuk membangun iklim kondusif pada sebuah ekosistem digital yang berbasis identitas digital,” kata Mirza.

Dia mencatat, saat ini 132 dari 194 negara telah memiliki UU PDP atau 66 persen. Sedangkan 10 persen lain negaranya, termasuk Indonesia, sedang dalam proses pembahasan.

Mirza mengingatkan bahwa saat ini penggunaan electronic know your customer atau e-KYC sudah meluas dan rentan terhadap risiko keamanan siber dan pelanggaran data.

KYC adalah proses untuk mengenali calon pelanggan atau nasabah yang biasanya dilakukan secara manual. Proses KYC telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sesuai pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan.

Proses Customer Due Diligence atau KYC perlu dilaksanakan guna mencegah dan meminimalisir risiko-risiko penipuan atau penggelapan uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *