PDIP Optimistis Peran Parpol di Fraksi Kembali Dukung Legislasi RUU HIP

Jakarta, b-Oneindonesia – PDIP optimistis partai politik di DPR bakal kembali mendukung proses legislasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah memastikan RUU tersebut hanya untuk pembentukan memayungi pembinaan ideologi Pancasila dan bukan sebuah undang-undang yang menafsir sila-sila Pancasila.

“Insya Allah rekan-rekan fraksi di DPR akan kembali kompak mendukung selama RUU ini bukan ditujukan untuk menafsir sila-sila Pancasila dalam sebuah norma hukum setingkat undang-undang,” kata Basarah di Jakarta, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, untuk mengokohkan tugas pembinaan ideologi Pancasila diperlukan hadirnya sebuah payung hukum undang-undang agar tugas dan wewenang BPIP juga diatur oleh kehendak rakyat melalui lembaga perwakilan rakyatnya di DPR RI.“Hadirnya UU Pembinaan Ideologi Pancasila ini justru untuk melindungi bangsa Indonesia bukan hanya dari masuknya ancaman ideologi komunisme tetapi juga akan berfungsi melindungi bangsa Indonesia dari serbuan ideologi-ideologi bangsa lain yang masuk ke Indonesia seperti liberalisme/kapitalisme dan ekstrimisme keberagamaan hingga terorisme,” jelasnya.

Pihaknya berharap pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU HIP setelah bermusyawarah dan meminta pandangan stakeholders bangsa yang lain seperti MUI, NU, Muhamadiyah dan lain-lain. Apalagi, tambahnya, prolegnas RUU tahun 2020 merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.“Selain itu kita juga akan mengubah substansi RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP),” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejak awal dirinya tidak terlibat dalam proses penyusunan draft RUU HIP karena bukan merupakan anggota baleg DPR.

“Karena itu saya tidak mengikuti pembahasan substansi maupun proses perubahan nama atau nomenklatur RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (PHIP/PIP) pada pengumuman Prolegnas 2020 pada 17 Desember 2019 lalu, hingga berubah menjadi RUU-HIP,” ungkapnya. “Ada fraksi partai lain yang memasukkan Trisila dan Ekasila dalam Pasal 7 RUU HIP, dan itu bukan dari PDIP,” imbuhnya.Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut pemerintah meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP karena ingin fokus ke penanganan pandemi covid-19 dan masalah sosial yang menyertainya.“Pemerintah meminta DPR menunda pembahasannya karena ingin fokus kepada penanganan covid-19 dan dampaknya,” kata Wapres.Ada dua alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut yaitu terkait substansi dan prosedur.

Secara substansi Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa hingga kini Tap MPRS No.25/1966 yang diperkuat dengan Tap MPR No.1/2003 masih berlaku.Sedangkan secara prosedur, pemerintah menyatakan bahwa RUU HIP itu berasal dari inisiatif DPR. Pemerintah meminta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat, terutama ormas keagamaan, sebelum pembahasan tersebut dilakukan.

DPR Sebut Pembahasan RUU HIP Ada di Tangan Jokowi

Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad  menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum final.

Pasalnya, dewan masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo guna mengutus perwakilan pemerintah dalam pembahasan.

“UU HIP itu kan kita sedang menunggu Surpres-nya, lalu kemudian pembahasan belum juga dilakukan karena DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) dari fraksi-fraksi kan nanti diperlukan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).

Dasco menjelaskan DPR juga mendengarkan masukan dari masyarakat banyak, baik perorangan maupun organisasi yang saat ini banyak dimuat di berbagai media massa.

“Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan,” paparnya.

Dasco membantah bila ada yang menyebutkan RUU HIP akan segera disahkan. Menurut Dasco DPR masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan.

“Kalau sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR tentang legislasi, masuk pada tahapan-tahapan yang ada dahulu,” katanya.

RUU ini memicu penolakan banyak pihak. Tudingan mereka terhadap peraturan ini beragam, dari mulai yang spekulatif seperti membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *