Bersama Menteri ESDM, Bamsoet Dorong Pengembangan Energi Terbarukan untuk Kendaraan Listrik

JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) menekankan bahwa misi IMI mempercepat migrasi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak ke kendaraan bermotor listrik (electric vehicle) juga beriringan dengan pengembangan Energi Baru Terbarukan/EBT (renewable energy) yang sedang digalakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengingat salah satu poin penting penggunaan kendaraan listrik, baik mobil ataupun motor, adalah untuk mengurangi polusi udara, maka sumberdaya pengisiannya sebisa mungkin juga berasal dari pembangkit listrik EBT yang ramah lingkungan.

“Pengembangan EBT yang antara lain bersumber dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA), tenaga angin/bayu (PLTB), ataupun tenaga surya (PLTS), mutlak dilakukan karena kita tak bisa lagi selamanya bergantung kepada energi fosil yang semakin menipis. ESDM menargetkan bauran energi dari fosil ke EBT bisa mencapai 23 persen di tahun 2025. Sedangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Indonesia menargetkan di usia kemerdekaannya yang ke-100 di tahun 2045, bauran EBT sudah bisa mencapai 30 persen,” ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Arifin Tasrif, di Jakarta, Kamis (25/2/21).

Turut hadir para pengurus IMI Pusat antara lain Wakil Ketua Umum Olahraga Mobil Ananda Mikola dan Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar. Hadir pula Dirjen Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana, serta Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.

Bamsoet menjelaskan, capaian bauran EBT hingga tahun lalu sudah 12-13 persen. Ditandai dengan kapasitas pembangkit listrik EBT yang sudah mencapai 10.467 megawatt di tahun 2020. Meningkat dari sebelumnya 9.496 megawatt di tahun 2015.

“Di tahun 2021 ini, Kementerian ESDM menargetkan naik mencapai 12.009 megawatt, dan di tahun 2022 menjadi 13.295 megawatt. Tantangannya tak mudah, namun jika kita kerjakan bersama secara gotong royong, hal tersebut rasanya tak mustahil untuk dicapai,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menerangkan, untuk menyemarakan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, IMI bersama pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana menggelar balapan Formula E di tahun 2022. Sebuah balapan mobil kursi tunggal yang menggunakan energi listrik. Menunjukan bahwa kendaraan listrik juga memiliki power, sehingga bisa digunakan dalam kejuaraan balap.

“Selain itu, IMI juga akan menggelar balapan kendaraan listrik motor dan mobil antar universitas di Sirkuit Sentul. Karena banyak sekali mahasiswa dari berbagai universitas yang sudah melahirkan prototype kendaraan listrik. Antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, hingga Universitas Budi Luhur. Balapan tersebut juga sebagai bentuk apresiasi IMI terhadap kendaraan listrik yang sudah dihasilkan anak bangsa,” ujar  Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
KAMIS 25 FEBRUARI 2021

1. Dari beberapa hasil survei terkait vaksinasi Covid-19 menunjukkan bahwa, masih tingginya masyarakat yang menolak vaksin dengan berbagai alasan, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk mengevaluasi secara menyeluruh strategi sosialisasi terkait vaksinasi Covid-19 agar didapat metode baru yang lebih baik dalam menyebarluaskan informasi tentang efektivitas vaksin Covid-19 maupun tujuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan melibatkan awak media untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkes agar dapat melibatkan peran para tokoh agama dan tokoh masyarakat maupun publik figur untuk melakukan kegiatan sosialisasi vaksinasi Covid-19 di setiap daerahnya, dengan memberikan fatwa-fatwa penguatan terhadap vaksin, mengingat masalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap vaksin tidak hanya soal teknis kesehatan.

C. Meminta kepada segenap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dan komunikasi program vaksinasi Covid-19, agar terus memperhatikan informasi yang berkembang melalui kanal resmi Kemenkes RI dan KPCPEN agar bisa menginformasikan ke lingkungannya masing-masing serta mencegah terjadinya disinformasi.

D. Meminta tenaga medis maupun tenaga kesehatan mampu memberikan penjelasan terkait pentingnya vaksinasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi pada waktunya nanti, serta mampu menangkal hoax yang selalu saja dipabrikasi untuk mengacaukan program pemerintah tersebut.

2. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) melalui surat edaran yang diterima media pada Senin (22/2) menyatakan, anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 sudah tidak tersedia pada 2021, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk menganggarkan kembali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan meninjau kembali keputusan penghapusan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19, mengingat besaran anggaran untuk santunan korban Covid-19 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keuangan negara.

B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk dapat mengupayakan kembali santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dengan mengajukan revisi anggaran kepada Kemenkeu, karena alokasi anggaran bantuan bagi korban meninggal dunia akibat covid-19 dapat meringankan beban keluarga korban dan pastinya masyarakat masih sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah tersebut.

C. Mendorong pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan ataupun santunan bagi masyarakat, khususnya bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan/nakes, serta KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait pembayaran insentif dan pemberian santunan kepada tenaga kesehatan dalam kurun Maret hingga akhir Juni 2020, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes bersama Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan KPK menelusuri adanya dugaan pemotongan insentif tersebut melalui pengungkapan data yang detail dan transparan, mengingat hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan untuk mengeluarkan hak-hak tenaga kesehatan sebesar 100 persen tanpa ada pemotongan.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memperbaiki dan mengevaluasi sistem pembayaran dan penyaluran insentif dan santunan kepada nakes, sehingga penyaluran insentif dan santunan tersebut dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran oleh nakes, sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada nakes yang telah menjadi garda utama dalam penanganan pandemi covid-19.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, Dinas Kesehatan, bersama pihak rumah sakit berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat, dan dapat secara maksimal menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh KPK, antara lain dengan mengatur agar tidak terjadi duplikasi anggaran dan mencegah rantai pembayaran yang terlalu panjang.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, agar menginstrusikan kepada organisasi dan asosiasi rumah sakit untuk memberikan sanksi kepada pihak juru bayar di rumah sakit yang terbukti memotong insentif tenaga kesehatan.

4. Risiko penularan covid-19 dari pelaku perjalanan internasional dinilai cukup tinggi, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah secara tegas memberlakukan aturan kepada pelaku perjalanan internasional, tidak terkecuali kepada pihak-pihak yang melakukan perjalanan bisnis atau dalam rangka melakukan pekerjaan, para pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah, yaitu kewajiban untuk melakukan karantina selama minimal 5 hari untuk orang yang baru tiba di Indonesia.

B. Meminta pemerintah memastikan pelaku perjalanan internasional tersebut melakukan kewajiban membawa hasil negatif real time test PCR, sesuai standar yang telah ditetapkam oleh World Health Organization/WHO, dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam, serta setelah melakukan karantina mereka juga harus melakukan tes PCR sekembalinya di Indonesia, mengingat adanya potensi masa inkubasi virus di dalam tubuh manusia.

C. Meminta pemerintah mempersiapkan tempat karantina yang memadai yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan internasional yang kembali ke Indonesia.

D. Meminta pemerintah memperketat Warga Negara Asing/WNA yang masuk ke Indonesia, baik WNA yang melakukan perjalanan bisnis atau dalam rangka melakukan pekerjaan, para pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, atau bahkan traveller, dengan memeriksa tujuan dan maksud kedatangan mereka di Indonesia, kelengkapan persyaratan seperti visa, paspor, perizinan, dan lain-lain, serta hasil real time tes PCR negatif yang berlaku 3×24 jam dari negara asal, dan tes PCR negatif yang dilakukan setelah proses karantina.

E. Mengimbau masyarakat agar untuk sementara waktu dapat mengurangi volume perjalanan internasional, terlebih jika situasi perjalanan tersebut tidak mendesak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *