Jakarta, b-Oneindonesia – Komisi III DPR RI Didik Mukrianto angkat suara terkait operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemendikbud dan Rektor UNJ. Menurut dia OTT yang dilakukan KPK malah tidak membuahkan hasil.
“Upaya OTT yang lakukan KPK tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Bahkan setelah di dalami sendiri oleh KPK, berkesimpulan tidak ada keterlibatan penyelenggara negara. Tentu ini menjadi tantangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya Sabtu (23/5).
Menurutnya, selama ini masyarakat tentu sudah mengetahui bahwa setiap upaya OTT yang dilakukan KPK, secara substansi membuahkan hasil penangkapan terhadap para koruptor termasuk para penyelenggara negara. “Kok kebetulan OTT kali ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar publik terhadap KPK. Karena itu, lanjut politikus Demokrat ini, ada baiknya KPK bisa menjelaskan secara utuh kepada publik. “Jangan sampai hal demikian mempengaruhi kredibilitas KPK dalam memberantas Korupsi,” ujarnya.
Tentu akan muncul kritik publik atas kinerja KPK yang demikian. Didik sendiri memaknai kritik dan masukan masyarakat terhadap KPK sebagai bentuk perhatian dan sikap anti korupsi yang ditunjukkan masyarakat. Kritik terhadap KPK ini juga menjadi bentuk kecintaan, dukungan dan harapan yang besar dari masyarakat agar KPK secara kelembagaan terus meningkatkan kinerjanya.
“Untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih dan tanpa pandang bulu,” tegas dia.
Adanya dukungan publik yang tinggi terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi semestinya mendorong KPK terus melakukan peningkatan pemberantasan korupsi baik melalui metode pencegahan dan penindakan.
“Saya masih percaya bahwa KPK masih tetap konsisten dan mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi,” terang dia.
Namun demikian, patut diakui bahwa KPK memang sedang dihadapkan kepada persoalan yang menjadi perhatian publik, yaitu belum ditangkapnya 8 Buronan KPK termasuk Harun Masiku. Tidak tertangkapnya buronan tersebut, tidak saja menghambat pengungkapan kasus. Melainkan juga menghilangkan potensi munculnya pelaku korupsi yang lainnya di kasus tersebut.
Karena itu KPK harus terus dan segera menangkap para buronan tersebut. Jangan sampai buronan yang tidak tertangkap ini, menjadi modus yang dipakai koruptor lainnya untuk lari dari tanggung jawab hukum di masa yang akan datang.
“Dan saran saya KPK terus terbuka kepada publik, menjelaskan kepada publik seterang-terangnya atas informasi dan perkembangan upaya pemberantasan korupsi dan penanganan perkara, agar masyarakat juga mendapatkan informasi yang berimbang sebagai bagian hak publik,” ujar Didik.
Dia menambahkan, pelimpahan kasus ini kepada Polri, tentu menjadikan beban yang tidak mudah bagi Polri untuk merekonstruksi tindak pidana yang ada, mengingat bahwa KPK-lah yang sejak awal merencanakan dan melakukan OTT. Evaluasi atas itu, tentu KPK harus lebih hati-hati dan prudent dalam melakukan tindakan.
“Jangan sampai tindakan OTT tersebut bertentangan dengan asas dan prinsip hukum, serta berpotensi melanggar HAM,” ujarnya.