Jakarta, b-Oneindonesia – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran mengenai Laporan dan Pengesahan Hasil Panja-panja pada hari Jumat, 25 September 2020.
Panja merupakan panitia kerja yang telah dibentuk atas dasar kesepakatan antara Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah yang terbagi dalam 4 golongan salah satunya Panja Belanja Pemerintah Pusat. Panja bertugas untuk membahas belanja pemerintah pusat dalam RUU APBN 2021 beserta Nota Keuangan.
Hasil kesepakatan antara Panja Belanja Pemerintah Pusat menyatakan bahwa Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2021 menyepakati dana sebesar Rp 1.954 triliun meningkat Rp3.288,0 miliar dari usulan Pemerintah dalam RAPBN 2021.
APBN 2021 sesuai dengan kesepakatan Panja akan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial pasca pandemi Covid-19, serta penguatan reformsi untuk keluar dari middle income trap.
Arah kebijakan tersebut dimaksudkan antara lain yang pertama untuk penajaman Belanja operasional sejalan dengan perubahan proses kerja.
Kedua untuk optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi, dalam rangka percepatan transformasi digital melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, shared service, dan inklusi masyarakat dalam e-commerce.
Ketiga untuk mendukung pro prioritas pembangunan untuk percepatan pemulihan ekonomi untuk memfokuskan belanja melalui peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pangan (pertanian dan perikanan), pariwisata, serta jaring pengaman sosial.
Dan keempat untuk redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, menggunakan pendekatan spending better yang fokus pada pelaksanaan program prioritas, berbasis pada hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer).
Anggaran sebesar itu juga telah disepakati oleh Panja Belanja Pemerintah untuk membiayai belanja pemerintah dengan rincian Rp 1.954 triliun untuk belanja pemerintah menurut fungsi dan Rp1.031 triliun menurut organisasi. Sementara, Kementerian PPN/Bappenas memperoleh persetujuan anggaran belanja APBN sebesar Rp 1.770,4 miliar.