Jakarta, b-Oneindonesia – Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Baleg DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM yang telah bersama-sama memegang komitmen yang tinggi dalam menentukan kriteria RUU yang masuk dalam Daftar Prioritas Prolegnas Tahun 2021. Hal ini disampaikan Ketua PPUU DPD RI, Badikanita BR Sitepu dalam rapat kerja Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25/11/2020.
Dalam pemapatannya, Badikanita BR Sitepu menyampaikan apresiasi terhadap banyaknya dukungan politik dari pemerintah dan fraksi-fraksi atas dua RUU yang diusulkan PPUU DPD RI, yaitu RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUM Desa.
“RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, diharapkan segera dibahas di Pansus yang telah dibentuk, karena afirmasi kebijakan bagi pembangunan daerah kepulauan ini, sudah sangat diharapkan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan yang tidak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan,” jelas Badikanita.
Badikanita menambahkan, PPUU DPD RI berharap dengan adanya kesepemahaman bersama tentang pentingnya RUU BUM Desa ini, pembahasan tingkat I untuk RUU ini dapat segera ditindaklanjuti.
“Diharapkan dapat tersusun kebijakan mengenai BUM Desa yang dapat mendorong bagi kemajuan desa dalam mengoptimalkan potensi desanya masing-masing dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyepakati apa yang telah disepakati bersama dalam rapat panja penyusunan Prolegnas Prioritas.
Pemerintah juga mengapresiasi komitmen yang tinggi selama proses penyusunan dan pembahasan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang tetap memegang norma dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundangan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Baleg DPR RI dan PPUU DPD RI atas kerjasama yang telah terjalin semala proses penyusunan dan diharapkan akan lebih ditingkatkan,” ujar Laoly.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Jainuddin Maliki pun turut mengapresiasi usulan RUU BUM Desa. Menurutnya, dalam rangka memajukan daerah, RUU ini diyakini dapat memajukan perekonomian desa sekaligus mencegah arus urbanisasi pada generasi muda.
“Namun tentunya, sebuah RUU harus disusun dengan mengedepankan kualitas bukan kuantitas, sehingga akan tercipta sebuah peraturan perundangan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.