Jakarta, b-Oneindonesia – Kelompok DPD RI di MPR dan DPP Partai Demokrat lakukan diskusi politik terkait Amandemen UUD 1945 dan mendorong adanya penataan kewenangan DPD RI. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Makwan Cik Asan di Kantor DPP Demokrat, Ruang Auditorium Yudhoyono, Menteng, Jakarta, Rabu (25/11).
Pada kesempatan itu, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung mengatakan DPD RI sedang menjalankan rekomendasi ketiga amanat dari MPR RI terkait penataan kewenangan DPD RI.
“Amandemen ini menjadi suatu keharusan dan perlu kajian-kajian mendalam untuk menjalankan rekomendasi ketiga MPR RI periode 2014-2019 lalu, khususnya terkait penataan kewenangan DPD RI,” jelas Tamsil.
Ia juga menyampaikan perlu dilakukan yudisial review terhadap UU No 7 Tahun 2107 terkait pencalonan presiden dan wakil presiden yang dicalonkan oleh peserta pemilu dan usulan perseorangan yang diusulkan oleh DPD RI sebagai non parpol.
Senada dengan itu, Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI M Syukur harapkan agar pemimpin bangsa ke depan harus mampu memajukan daerah. Dirinya khawatir, jika komposisi koalisi partai politik masih sama sampai tahun 2024 nanti hanya akan ada calon presiden tunggal.
“DPD RI berharap ada ruang bagi masyarakat umum untuk menjadi calon perseorangan. Tapi presidential threshold 20% masih berlaku, hal itu tidak akan terpenuhi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto berpendapat jika sistem kepemimpinan ke depan harus memberikan ruang sebesar-besarnya bagi generasi bangsa.
“Saat ini diperlukan keseimbangan politik di tanah air. DPD RI perlu lebih kuat lagi bersuara”, pungkasnya.