Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dan mendukung langkah cepat Polda Jawa Timur membentuk Satgas Mafia tanah dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Nico Afinta dalam membantu warga menghadapi para mafia tanah. Salah satunya dengan membuka hotline melalui nomor telepon 0813-3623-1994 yang langsung terhubung ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
“Masyarakat yang menghadapi persoalan tanah, bisa langsung mengadukannya melalui telepon. Kapolda memastikan, setiap pengaduan akan langsung ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Masyarakat tak perlu repot lagi memperjuangkan hak dan keadilannya,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (26/2/21).
Ketua DPR RI ke-20 dan Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum & Keamanan ini menekankan, langkah Polda Jawa Timur tersebut sejalan dengan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga telah memberikan perhatian khusus dalam memberantas mafia tanah. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Siapapun bisa menjadi korban para mafia tanah. Bahkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal saja beberapa waktu lalu turut menjadi korban. Selain masyarakat harus waspada, kepolisian juga harus menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah tersebut. Sehingga memberikan efek jera,” tandas Bamsoet.
Seperti diketahui, Kapolri telah menegaskan bahwa Polri harus membela hak Rakyat, mengembalikan hak rakyat serta menegakan hukum secara tegas. Kapolri juga telah mengintruksikan kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk membentuk satgas pemberantas mafia tanah dan menindak secara tegas para mafia tanah. Kapolri juga menegaskan agar penyidik tidak perlu ragu-ragu dalam mengusut tuntas masalah mafia tanah siapapun dalang dan bekingannya.
Bamsoet memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejak tahun 2015-2019, sudah ada 9 ribu laporan yang mereka terima terkait masalah lahan. Sebanyak 50 persen diantaranya terkait mafia tanah.
“Tanah adalah aset berharga yang dimiliki masyarakat, yang harus dilindungi oleh negara melalui BPN dan kepolisian. Jangan biarkan mafia tanah merampok hak rakyat,” ujar Bamsoet.