Jakarta, b-Oneindonesia – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan permintaan maaf soal insiden Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilarang memasuki kompleks DPR RI lewat gerbang utama.
Sugeng rencananya akan menjadi saksi kasus dugaan pelanggaran etik salah satu anggota dewan dalam kasus Ferdy Sambo. Namun, ia memutuskan batal hadir usai dilarang lewat gerbang utama oleh petugas pengamanan kompleks parlemen.
“Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburrokhman dalam keterangannya, Senin (26/9).
Habib mengaku telah melayangkan teguran keras kepada petugas pengamanan yang dimaksud. Ia mengakui insiden tersebut merupakan kekeliruan.
Habib menyebut DPR adalah rumah rakyat. Karenanya, semua tamu mestinya mendapat penghormatan.
“Kami juga telah menegur keras Pamdal yang tadi bertugas. Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan hormat,” katanya.
Kehadiran Sugeng sebagai saksi di MKD terkait kasus dugaan pelanggaran etik salah satu anggota dewan yang dilaporkan soal penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus Ferdy Sambo.
“Dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” tutur Sugeng.
Menurut Habib, Sugeng dipanggil karena pihak terlapor mengutip pernyataan Ketua IPW tersebut. Usai insiden tersebut, dia pun akan meminta kejelasan soal protokol penggunaan gerbang utama DPR ke kesekretariatan DPR.
IPW Batal Penuhi Undangan MKD karena Dihalangi Masuk Gerbang Depan DPR
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal hadir memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran merasa didiskriminalisasi dan dihalangi.
Sugeng diketahui mendapat undangan dari MKD pada hari ini untuk memberikan keterangan soal informasi penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika mendatangi rumah Keluarga Brigadir J di Jambi
Kata Sugeng, dirinya telah berkomunikasi dengan staf MKD DPR terkait panggilan itu pada 23 September. Dalam komunikasi itu, Sugeng menegaskan IPW akan hadir pada hari ini sekitar pukul 10.40 WIB.
“Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (26/9).
Namun, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, Sugeng dihalangi oleh Pamdal. Alasannya, karena sudah ada perintah dari Ketua dan Sekjen DPR.
“Dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A Muhaimin Iskandar,” tutur Sugeng.
Atas perlakuan diskriminasi tersebut, Sugeng pun membatalkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan dari MKD.
“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki Gedung DPR melalui pintu depan,” ujarnya.