JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Komite II DPD RI membentuk tim teknis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pelibatan DPD RI dalam mendukung program prioritas nasional tahun 2021. Demikian disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat rangka pembahasan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 dan 2022 secara virtual pada hari Rabu, (27/1).
Lebih lanjut Yorrys menyebutkan tim teknis dari Komite II yang dibentuk nantinya akan berkomunikasi sehingga program KLHK dapat tercapai di daerah dengan dukungan masyarakat. “Selanjutnya akan ada PIC (Person In Charge) untuk tim teknis yaitu Tim C dari Komite II DPD RI untuk berkomunikasi langkah teknis terkait usulan program dan aspirasi dari daerah sebagai wujud mitra aktif konstituen,” terangnya.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh menjelaskan ke depan akan ada pertemuan selanjutnya sebagai langkah konkret .“Nanti kami hubungi kembali untuk rapat kecil dengan tim kecil untuk pelaksanaanya. Anggota Komite II DPD RI yang berada di daerah bisa membantu program kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyoroti perlunya pendampingan dalam perhutanan sosial. “Masyarakat masih sangat membutuhkan sosialisasi dan pendampingan bagaimana caranya mengelola perhutanan sosial,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri menambahkan hutan di Indonesia perlu penanganan serius. “Untuk 128 juta hektare lahan hutan Indonesia, perlu penanganan serius khususnya pada bulan Desember sampai dengan Maret karena curah hujan tinggi rawan banjir,” jelasnya.
Senator asal Kalimantan Utara ini juga menanyakan bagaimana pengelolaan hutan di Kabupatan Malinau. “Masyarakat di sana sudah sangat menjaga, bagaimana dukungan untuk masyarakat yang sudah menjaga hutan,” tanyanya.
Hasan Basri juga menyatakan DPD RI siap mengawal untuk dana atas pengurangan emisi karbon. “Sudah ada dana utk pengelolaan kawasan hutan atas pengurangan karbondioksida, tinggal Pemda ajukan ke kementerian KLHK, dan DPD RI siap kawal,” jelasnya.
Aji Mirni Mawarni, Senator dari Kalimantan Timur dalam kesempatan ini berharap adanya sinergi yang lebih erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Kaltim sebagai paru-paru dunia, tetapi hutannya tergerus, kami harap sinergi pusat dan daerah, dan bagaimana untuk kerusakan lingkungan akibat tambang yang terjadi di Kaltim,”ucapnya.
Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Anna Latuconsina meminta agar KLHK juga memperhatikan alih fungsi lahan hutan non kayu. “Di Maluku, khususnya Pulau Buru terkenal dengan produksi minyak kayu putih, tetapi perlu dijaga dan diperhatikan alih fungsinya karena kalau tidak bisa cepat habis. Saran agar dianggarkan juga kapal speed pengangkut sampah di laut, karena Maluku daerahnya kepulauan dengan transportasi laut,” paparnya.
Emma Yohanna, Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tentang bagaimana masyarakat atau daerah dapat menerima insentif untuk penurunan emisi karbon. “Apa ada anggaran untuk daerah yang menjaga hutannya, karena di Sumbar ada masyarakat adat seperti forum ninik mamak yang menjaga hutan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menerangkan dalam prioritas nasional 6 yang fokus pada membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. “Untuk pemulihan lahan sudah masuk disana dan ada beberapa lokasi, nanti bisa dilihat pada rapat teknis daerah mana yang masuk lokasi prioritas dan Anggota DPD RI dapat berpartisipasi di sana,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M.R Karliansyah menyatakan sudah dilakukan pemulihan lahan hutan di Kalimantan dengan menggunakan dana perusahaan dan APBN.
Sementara Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menyampaikan saat ini ada 25 ribu desa di sekitar kawasan hutan yang diberikan akses kepada kelompok masyarakat. “Penyuluh mendampingi kelompok masyarakat tersebut, ditopang dengan program pemerataan ekonomi untuk permodalan dan pemasaran,” jelasnya.
Ia melanjutkan dalam UU Cipta Kerja, perhutanan sosial masuk dalam Undang-Undang, dimana ada pengakuan masyarakat adat dengan hutan adat. “Jika belum ada Perda yang mengukuhkan masyarakat hukum adat, maka bisa diterbitkan semacam izin prinsip,” paparnya.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Ruandha Agung Sugardiman tahun ini sudah ada draft rancangan Perpres nilai ekonomi karbon. “Insentif luar negeri hasil penurunan emisi, semua dana akan dikelola dalam dana pengelolaan lingkungan hidup. Pemda bisa mengajukan dana ini melalui proposal untuk bisa mengakses dana ini,” terangnya.