Komite II DPD RI Lakukan Kunker UU ke Kota Sorong

Sorong, b-Oneindonesia – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (28/3) di Kota Sorong, Papua Barat pada masa sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 DPD RI.

Setibanya di Kota Sorong, rombongan kunjungan kerja (Kunker) Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Senator Lukky Semen langsung melakukan tinjauan lapangan ke Pelabuhan Sorong. Tinjauan lapangan tersebut juga dihadiri oleh Pelindo Regional 4, KSOP Kelas I Sorong, PELNI, dan stakeholders terkait lainnya.

Setelah selesai meninjau lapangan, rombongan Kunker Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Gedung Lambert Jitmau Kantor Pemerintah Kota Sorong.

Kehadiran Walikota Sorong Lambert Jitmau beserta jajaran Pemerintah Kota Sorong; PMO Investasi PT Pelindo Regional 4 (Ida Sari) beserta jajaran VP Operasi dan Layanan Operasional Angkutan Barang PT PELNI (Indria Prijatna) beserta jajaran, Kasubdit Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan,Rajuman Sibarani beserta jajaran, Kepala KSOP Kelas I Sorong Jece Julita Piris beserta jajaran, Penata Kelola Perusahaan Negara Muda di Keasdepan Bidang Jasa Logistik Kementerian BUMN Amrizal beserta jajaran dan pemangku kepentingan lainnya.

Lukky Semen selaku pimpinan rombongan kunjungan kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan beberapa catatan permasalahan pelayaran di Kota Sorong secara khusus dan Papua Barat secara umum. Senator asal Sulawesi Tengah tersebut juga menyampaikan permasalahan terkait akses jalan yang belum memadai ke tempat penampungan container di sekitar wilayah existing Pelabuhan Sorong dan kawasan reklamasi.

“Diperlukan ganti untung pembebasan lahan untuk mendukung akses jalan tersebut”, sambungnya.

Walikota Sorong menyambut baik kegiatan ini dan akan membangun kawasan pelabuhan serta sarana prasarana pendukung lainnya. “Hal ini akan menjadi perhatian kita semua, saya akan bicara dengan investor. Saya sepakat untuk menyuarakan permasalahan akses jalan tersebut”, sahutnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Papua Barat selaku tuan rumah, Mamberop Yosephus Rumakiek, menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang di Kota Sorong – Papua Barat kepada rombongan kunker Komite II DPD RI.

“Kegiatan kunker pengawasan UU Pelayaran ini juga dilakukan di wilayah lain seperti yang dilaksanakan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemilihan Kota Sorong tidak terkait dengan level atau status pemerintahannya akan tetapi terkait dengan isu strategisnya dalam UU Pelayaran”, imbuhnya.

Senator Papua Barat tersebut juga menyampaikan bahwa semua masukan yang telah disampaikan oleh mitra kerja Komite II DPD RI maupun Pemerintah Kota Sorong menjadi masukan dalam pengawasan yang akan disampaikan kepada kementerian terkait.

Wakil Ketua Komite II DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah, Lukky Semen menutup acara dengan menegaskan bahwa semua yang telah disampaikan oleh stakeholders menjadi catatan penting bagi Papua Barat, khususnya Kota Sorong.

Tim Kunker Komite II DPD RI di Kota Sorong Provinsi Papua Barat diketuai oleh Lukky Semen (Sulawesi Tengah) dan diikuti oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Mamberop Yosephus Rumakiek (Papua Barat), Stefanus B.A.N Liow (Sulawesi Utara), Namto Roba (Maluku Utara), Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur), dan Muhammad Gazali (Riau).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *