HUT DPD RI-16 GELAR DISKUSI PUBLIK

Jakarta, b-Oneindonesia – DPD RI Gelar Diskusi Publik dengan tema DPD RI Sebagai Produk Dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian acara HUT DPD RI ke-16 yang dilaksanakan secara virtual, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (29/9).

Menjadi narasumber pada webinar tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Anggota DPD RI DKI Jakarta Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Peneliti Senior LIPI Prof. Dr. R. Siti Zuhro, serta moderator Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam.

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Anggota DPD RI asal DKI Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa idealnya ya perubahan melalui amandemen jika ingin kewenangan penuh, tetapi jika kita memaksimalkan potensi kewenangan yang ada saat ini akan sangat baik.

“Selain itu, DPD RI harus mampu menjalankan fungsi politik sesuai kewenangannya secara high profile dalam memberikan pengaruh dan manfaat bagi masyarakat daerah. Kita lihat MPR RI saat ini dipimpin oleh semua partai politik dan unsur DPD RI, saya kira ke depan bisa bersama Presiden melakukan evaluasi ketatanegaraan Indonesia jangka panjang, termasuk usulan memperkuat kewenangan DPD RI melalui amandemen kelima,” tukasnya

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, kelebihan DPD RI untuk daerah itu luarbiasa jika melihat sisi kelebihan, kalau melihat kurangnya hadirnya amandemen ada satu kata yang diinginkan adalah keikutsertaan membahas UU sampai ketingkat keputusan seperti DPR RI.

“Potensi DPD RI luarbiasa perannya bagi masyarakat daerah, apa yang hadir di UUD NRI 1945 sudah given, tinggal memberikan peranan maksimal evaluasi terhadap perda dan ranperda ini luarbiasa jika dijalankan dengan optimal, harapan kita bisa meluruskan ketimpangan daerah karena bisa langsung ke Presiden dan Menterinya membawa aspirasi daerah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyatakan bahwa penataan Kelembagaan DPD RI untuk mencapai kondisi ideal. Jika kita melihat saat ini DPD RI sudah mulai dilibatkan dalam pembahasan RUU dan perlu sinergitas secara kelembagan.

“Sinergitas DPD RI untuk penguatan sebagai lembaga perwakilan daerah karena dipilih langsung oleh rakyat, DPD RI juga sebagai konsolidator dan pengawal otonomi daerah, sehingga ketimpangan-ketimpangan daerah yang masih menjadi persoalan mampu segera diselesaikan melalui DPD RI,” ujar Nurdin Abdullah.

Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro pada kesempatan ini mengapresiasi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang mendukung peran dan fungsi DPD RI supaya mengupayakan kepentingan daerah untuk kemajuan Indonesia. DPD RI ini merupakan lembaga politik modern yang dibentuk untuk mengekspresikan nilai-nilai demokrasi.

“Sesuai dengan namanya DPD RI adalah dewan yang mewakili kepentingan daerah, artinya mewakili semua hal-hal yang terkait dengan aspirasi/kepentingan daerah, karena itu peran DPD RI diperlukan dalam mengawal pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berlangsung sejak 2001 dalam pasal 22D dan 22E UUD NRI 1945, sehingga becoming Indonesia menjadi urusan DPD RI karena Indonesia terdiri dari daerah-daerah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *