Jakarta, b-Oneindonesia – Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu terjawab dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Evi Zainal Abidin, Anggota Komite III DPD RI, antusias dengan kabar diatas. “Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan”, tutur Evi dengan menghela nafas lega.
Saya berharap dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 ini BKN tidak membutuhkan waktu lama untuk memproses NIK PPPK, sehingga Pemerintah daerah masing-masing bisa menerbitkan SK PPPK dan gaji perdana dapat cair tahun ini, lanjut perempuan berkacamata ini. Rata-rata mereka yang lulus tes tahap I telah mengabdi lebih dari 15 tahun, bahkan diatas 20 tahun, tak ada alasan untuk menunda lebih lama lagi, jelas Evi.
Evi juga berharap tidak muncul polemik baru, karena dalam tahap ini BKN sepengetahuannya hanya memproses NIP PPPK yang diusulkan oleh instansi terkait baik di pusat maupun daerah. Jadi sepertinya yang sudah lulus PPPK tahap I tidak secara otomatis akan menerima NIK. Ini perlu dipertegas duduk persoalan nya, jangan sampai berpotensi memunculkan polemik baru, tegas Evi.
Rekrutmen PPPK tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia diatas 35 tahun. Ada sekitar 51 ribu tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, diantaranya terdapat tenaga guru sebanyak 34.954, tenaga kesehatan 1.792, dan tenaga penyuluh pertanian 11.670.
Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.
Satu bagian kecil penyelesaian Honorer K2 sudah mendapat titik terang, selanjutnya nasib status honorer K2 dan non K2 yang belum terselesaikan wajib diperjuangkan dan dikawal, begitu senator Jatim ini mengingatkan.