Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, pimpinan MPR RI sepakat, selain PPHN tahun 2012 mendatang MPR Akan Fokus Pada Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Daerah dan Lembaga Negara Terkait Pelaksanaan UUD NRI 1945 sesuai dengan Tata Tertib MPR RI No 1 Tahun 2019 pasal 6 ayat (d).
Para pimpinan MPR RI juga memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Penyesuaian pemahaman hanya tinggal pada pilihan bentuk hukum yang pas terhadap PPHN. Apakah UU atau melalui amandemen.
Sampai saat ini Badan Pengkajian MPR sedang mengkaji substansi sekaligus menyusun rancangan naskah PPHN. Pada Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI tanggal 23 November 2021, disepakati kajian tersebut bisa selesai paling lambat pada April 2022.
“Dalam melakukan kajian, Badan Pengkajian MPR RI melaksanakannya melalui Rapat Kelompok dengan Pakar, Rapat Perumusan, serta Focus Group Discussion bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi. Sehingga bisa diserap berbagai pandangan dari berbagai pakar. Sejauh ini, pilihan bentuk hukum PPHN ada tiga. Melalui Ketetapan MPR RI, melalui undang-undang, atau diatur langsung dalam pasal konstitusi. Pilihan mana yang akan dipilih, tergantung pada kesepakatan bersama yang diambil melalui musyawarah untuk mufakat oleh para anggota MPR RI sebagai perpanjangan tangan partai politik dan kelompok DPD RI,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2022, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Jakarta, Selasa (30/11/21).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum & Keamanan DPR RI ini menjelaskan, selain menyelesaikan kajian PPHN, pada tahun 2022 nanti MPR RI juga akan kembali memasifkan pembentukan Majelis Syuro Dunia (World Consultative Assembly), yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Pembentukan World Consultative Assembly yang digagas MPR RI telah mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Antara lain Raja Arab Saudi King Salman bin Abdulaziz al-Saud, Ketua Parlemen Arab Saudi Mr. Abdullah Bin Muhammad Al Ash-Sheikh, Ketua Parlemen Maroko Mr. Hakim Benchamach, Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia (Rabithah Al Alam Al Islami) Sheikh Mohammed bin Abdulkarim Al Issa, Ketua Parlemen Bahrain dan berbagai pihak lainnya.
“Pembentukan World Consultative Assembly merupakan pengejawantahan salah satu tujuan bernegara dan berbangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sekaligus menjadi wadah berhimpun dan bertukar pikiran berbagai lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembuat konstitusi (Undang-Undang Dasar) di masing-masing negaranya. Kehadiran World Consultative Assembly juga bertujuan agar para pembuat konstitusi di berbagai negara tidak terjebak dalam pembuatan aturan yang diskriminatif dan intoleransi yang bisa memancing kerusuhan sosial dan ketidakharmonisan dunia,” jelas Bamsoet.
Bamasoet menerangkan, di tahun 2022 nanti, MPR RI akan tetap menjadi Rumah Kebangsaan. Sesuai Pasal 6 ayat D Tata Tertib MPR RI, MPR RI bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“MPR RI akan menyediakan ruang khusus untuk berbagai kelompok masyarakat, khususnya yang selama ini suaranya tidak didengar, terpinggirkan, dan termarjinalkan, agar bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya ke MPR RI. Kita akan buka pintu seluasnya, sehingga tidak ada satupun kelompok masyarakat yang merasa ditinggalkan dalam wadah persaudaraan NKRI,” pungkas Bamsoet.