Refleksi Akhir Tahun Fraksi PDI Perjuangan MPR RI

Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah.

Oleh: Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah

Jakarta, b-Oneindonesia – Situasi sosial politik Indonesia sepanjang 2022 diwarnai oleh turbulensi sosial akibat pandemi COVID-19 yang berdampak sistemik di berbagai bidang kehidupan. Pemerintah berhasil menangani pandemi ini melalui serangkaian regulasi dan kebijakan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari semangat gotong-royong semua komponen bangsa termasuk partai politik.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahkan telah memberikan arahan resmi melalui surat instruksi partai pada 20 Maret 2020, agar seluruh kadernya menaruh perhatian serius terkait masalah COVID. Saat varian Omicron merebak, PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi No. 3548 pada 29 November 2021, intinya menyerukan pentingnya persatuan bangsa dan gotong royong menangani COVID-19.

Tentu bangsa Indonesia harus bersyukur pemerintah dapat mengatasi pandemi COVID-19. Secara ekonomi, pandemi ini telah berkontribusi terhadap kemiskinan global. Upaya dunia menghapus kemiskinan ekstrem dalam empat tahun ini seolah lenyap. Ketidaksetaraan global meningkat bahkan mundur hingga setara dengan kondisi awal abad ke-20. World Bank memperkirakan di akhir 2022 ini 685 juta penduduk global masih berada dalam kemiskinan ekstrem.

Namun demikian, saat COVID-19 dapat diatasi, kontestasi kekuasaan mendominasi wacana publik sejak awal 2022. Berbagai manuver politik mempertontonkan libido kekuasaan, mulai dari agenda pembahasan Pemilu Serentak 2024, bursa Capres dan Cawapres, wacana masa jabatan presiden tiga periode, hingga isu menunda Pemilu. Semua wacana itu pada akhirnya menggeser agenda strategis bangsa untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Padahal semua fraksi di MPR telah memiliki persamaan pandangan tentang perlunya negara ini memiliki PPHN.

Sebagai sebuah refleksi yang harus diingat untuk tahun-tahun mendatang, penting dicatat bahwa munculnya wacana PPHN lebih karena pembangunan nasional jadi terputus pasca wewenang MPR RI menetapkan haluan negara dihapus. Sejak Garis-Garis Besar Haluan Negara (GHBN) dihilangkan, pembangunan nasional dan daerah dijalankan sesuai visi dan misi presiden dan kepala daerah terpilih.

Intinya, Pilpres dan Pilkada memberikan keleluasaan bagi calon presiden dan calon kepala daerah untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan saat berkampanye. Inilah yang berpotensi melahirkan keterputusan program pembangunan dari satu masa jabatan ke masa jabatan berikutnya.

Desentralisasi dan penguatan otonomi daerah menambah keruwetan akibat perencanaan pembangunan daerah tidak bersinergi antara satu daerah dengan daerah lainnya serta antara pembangunan daerah dengan pembangunan nasional.

Di tahun-tahun mendatang, negara ini memerlukan GHBN atau apapun namanya, agar pembangunan nasional jadi berkesinambungan. Tanpa GBHN yang jelas, setiap presiden bisa menjalankan kebijakan pribadinya sendiri-sendiri tanpa merasa terikat secara hukum oleh grand design besar yang dirumuskan para wakil rakyat. Model pembangunan nasional saat ini mirip tari poco-poco, maju selangkah, mundur selangkah dan begitu seterusnya.

Setelah GHBN dihilangkan dari politik dan ketatanegaraan, lahirlah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kedua regulasi inilah yang menjadi pedoman pembangunan nasional.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode secara tidak langsung membuat agenda menghadirkan PPHN melalui amandemen terbatas menjadi tertunda. PDI Perjuangan sebagai lokomotif hadirnya PPHN mengambil sikap menunda rencana amandemen terbatas itu. Partai ini khawatir wacana ini menjadi ‘bola liar’ yang potensial dimanfaatkan para ‘penumpang gelap’ yang haus kekuasaan secara oligarkis.

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, seharusnya setiap anak bangsa di negara besar ini punya sensitivitas nasionalisme dan patriotisme yang tinggi ketimbang larut dalam kebisingan politik jelang Pemilu 2024 nanti. Jangan sampai libido kekuasaan itu membuat mereka lupa dengan berbagai ancaman global yang menghadang, mulai dari resesi ekonomi yang diprediksi terjadi pada 2023, krisis pangan, krisis energi, terorisme global, persaingan dagang AS dengan Cina, perang Rusia vs Ukraina, dan ancaman varian baru COVID-19.

Agenda politik 2024 seharusnya diisi dengan diskursus bagaimana menjawab semua ancaman global itu. Toh, kebisingan politik yang kental diwarnai oleh libido kekuasaan itu pun tidak membuat kualitas demokrasi di Indonesia dinilai baik. Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden menilai kualitas demokrasi di Indonesia pada 2022 lebih buruk ketimbang pada 2021.

Kompas mewawancarai 504 responden di 34 provinsi pada 6 – 9 September 2022. Hasilnya, 37,7% responden menjawab kualitas demokrasi di Indonesia pada 2022 lebih buruk dibanding pada tahun sebelumnya, 23,2% menjawab sama baik, 20,3% menjawab semakin baik, 13,9% menjawab sama buruk, dan sisanya 4,9% menjawab tidak tahu. Meski demikian, 57,7% responden yakin kualitas demokrasi Indonesia akan lebih baik pada 2023.

Karena itu, demi kualitas demokrasi yang lebih baik, dirasa perlu dilakukan upaya memantapkan ideologi Pancasila di tengah masyarakat. Pemantapan ini pada 2022 ditandai dengan penghidupan kembali pendidikan Pancasila di ruang-ruang pendidikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2022, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan dalam PP No. 57/2021, Pancasila tidak dijadikan mata pelajaran dan mata kuliah wajib. Peraturan ini lalu direvisi oleh PP No. 4/2022 yang menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib sejak di tingkat pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. PP No. 4/2022 diharapkan menjadi katalisator bagi revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU ini tidak menjadikan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dan karena itu wajib direvisi.

Bukan hanya di dunia pendidikan, dalam ranah perundang-undangan juga perlu dilakukan revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Masih banyak produk undang-undang saat ini belum sepenuhnya menggunakan Pancasila sebagai sumber hukum materiil maupun UUD 1945 sebagai sumber hukum formil dan materiil. Jika pembentukan

undang-undang di tahun-tahun mendatang masih belum sepenuhnya merujuk kepada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, ini akan menjadi tragedi besar bangsa.

Dalam penegakan hukum, Fraksi PDI Perjuangan melihat 2022 sebagai tahun terberat untuk kepolisian. Di tengah membaiknya kepercayaan publik terhadap Polri, kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, meruntuhkan semua reputasi yang dibangun.

Menurut Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun 13% dari semula 72,1% sebelum kasus menjadi 59,1%. Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, juga berkontribusi pada menurunnya citra positif Polri.

Di tengah situasi menurunnya citra Polri, aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) pagi lalu menambah daftar insiden terorisme di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data dari Global Terrorism Database (GTD), terdapat 638 insiden terorisme di Indonesia sejak 2000 hingga 2020. Insiden terorisme paling banyak terjadi pada 2001 dengan total 106 insiden. Setelah kasus Polsek Astanaanyar, Polri menangkap 24 tersangka terorisme.

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, menghukum narapidana teroris bersifat harus. Tapi hukuman fisik tidak sepenuhnya membuat napi teroris insaf. Butuh program deradikalisasi secara konsisten dari petugas dan tokoh agama. Jika tidak, merujuk data Kreasi Prasasti Perdamaian Noor Huda Ismail, minimal 10% eks napi teroris sudah dibebaskan lalu kembali mendukung atau melakukan aksi kekerasan!

Di tahun-tahun mendatang, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja lebih giat lagi. Data Transparency International menyebutkan peringkat Indonesia tergolong rendah dalam Indeks Persepsi Korupsi 2021. Peringkat Indonesia ada di nomor 96 dari 180 negara, antara lain Ethiopia (87), Tanzania (87), Ghana (73). Indonesia lebih korup dibanding Malaysia (62), Timor Leste (82), Vietnam (87), dan Singapura (4).

Meski demikian, Indonesia lebih baik ketimbang Filipina, Thailand, Laos, dan Myanmar yang sudah tembus peringkat 100.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti perlunya reformasi hukum peradilan. Kasus tertangkapnya hakim agung dan dua hakim MA lainnya akibat dugaan tindak pidana suap pengurusan perkara sungguh memprihatinkan bangsa. Kasus ini merupakan gambaran serius ‘puncak gunung es’ kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Lembaga peradilan yang tugasnya memberikan keadilan kepada rakyat justru melahirkan mafia hukum yang menjadikan dunia peradilan kita menjadi rumit, berbiaya mahal, dan penuh ketidakpastian hukum. Hal ini mengakibatkan kemunduran peradaban bangsa yang luar biasa.

Masalah ini juga sangat mendesak untuk dicarikan formula solusinya di tahun-tahun mendatang.

Pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI jadi Undang-undang (UU) menjadi perhatian tersendiri Fraksi PDI Perjuangan berikut kontroversi yang ditimbulkannya. Menurut PBB, KUHP yang baru mengandung aturan yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

Menanggapi semua kontroversi yang mencuat, Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bahwa tidak mudah memodifikasi hukum pidana warisan Belanda di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen. Tapi, memang sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa setelah 104 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda. KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 adalah landmark hukum nasional.

Dari luar negeri, gempuran Rusia terhadap Ukraina sedikit banyak berimplikasi juga kepada Indonesia. Setelah itu potensi krisis baru hampir meletus tatkala Nancy Pelosi, Ketua DPR AS, memaksakan kunjungan ke Taiwan meski telah diultimatum Tiongkok.

Beruntung tidak terjadi perang terbuka antara AS dan Tiongkok. Namun hal ini menyisakan residu yang setiap saat dapat menciptakan konflik di Asia Timur. Jika konflik terbuka terjadi dan pecah perang, dampaknya akan cepat dapat menjalar ke ASEAN dan Laut Tiongkok Selatan akan menjadi arena unjuk kekuatan bagi AS dan Tiongkok.

Meski dunia terlihat suram, 2022 bagi Indonesia merupakan tahun yang menggembirakan karena negara ini sukses memegang Keketuaan G20 yang diakui dunia. Di tahun 2022 pula Indonesia memegang Keketuaan ASEAN.

Kunjungan Perdamaian Presiden Jokowi ke Ukraina dan Rusia mendapat apresiasi positif. Meski resesi global menggelayuti dunia, yang oleh Bank Dunia & International Monetary Fund (IMF) diperkirakan perekonomian di 60 negara berpotensi mengalami resesi global, Indonesia merupakan salah satu negara yang diperkirakan akan aman dari resesi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5%. Pada Triwulan III 2022, ekonomi Indonesia tumbuh 5,72%.

Namun demikian, Indonesia tidak boleh lengah sama sekali. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sejak pandemi COVID-19 merebak telah menegaskan bahwa krisis akibat pandemi tidak akan bisa diatasi dalam jangka pendek. Untuk itulah partai mengeluarkan instruksi menanam 10 pohon yang menjadi pendamping beras sebagai langkah konkret tiga pilar partai.

Demi menyelamatkan perekonomian rakyat dengan instrumen gotong-royong, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, juga merekomendasikan kepada presiden untuk menyempurnakan social safety net system atau sistem jejaring pengaman sosial, mendorong seluruh menteri yang bertugas menangani kemiskinan saling berkoordinasi. Misalnya dengan memberi memberi cash transfer, insentif bagi pelaku UMKM yang berhasil dan inovatif, atau insentif bagi sektor-sektor pertanian agar lonjakan kenaikan harga bisa dikendalikan dan tidak memicu inflasi yang membahayakan perekonomian.

Demikian penyampaian pokok-pokok pikiran Fraksi PDI Perjuangan MPR RI sebagai bentuk tanggung jawab moral politik kami kepada bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *