Jakarta B–ONEINDONESIA Satgas Waspada Investasi menyampaikan jumlah fintech ilegal terus bertambah. Fintech P2P ( Peer to Peer) lending di Indonesia dalam transaksinya sangat mengkhawatirkan.
” Sebanyak 1.733 fintech ilegal yang sudah kami tutup karena ini sudah sangat mengkhawatirkan, kita mencatat fintech legal itu hanya 127 fintech,” ujar Tongam Sihombing Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Kamis (31/10).
Perkembangan teknologi informasi membuat kemudahan dalam mengembangkan website/ aplikasi fintech. Fintech mampu menggaet konsumen dengan modus pedekatn dari media sosial dan juga sistem SMS. Kurang ketatnya pengawasan mengakibatkan menjamurnya bisnis ini.
“Kami sudah koordinasi dengan Google Indonesia untuk membasmi fintech ilegal. Kami tahu ini sulit tapi tetap harus kami lakukan,” jelasnya.
Dalam menantisipasi munculnya Fintech ilegal yang baru Satgas Waspada Investasi perlu melakukan deteksi dini. Satgas Waspada Investasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran aplikasi.
“Selain dengan pemblokiran fintech ilegal kami melakukan edukasi ke masyarakat agar tetap teliti dalam memilih tempat peminjaman”, Kata Tongam
Fintech yang tidak teregister dalam transaksinya menerapkan bunga yang sangat tinggi. Fintech ilegal ini memberikan kemudahan mendapatkan pinjaman. Karena selama ini lolos pengawasan dimungkinkan Fintech melakukan tindakan pelanggaran lainya seperti menfaatkan data konsumen.
Terkait kasus ini Kominfo akan langsung melakukan tindakan represif. Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau mengatakan bahwa semua kegiatan yang dilaporkan dan dan diverifikasi oleh pihak terkait. Kominfo juga akan terus melakukan pengawasan secara ketat.